PULANG PISAU – Polres Pulang Pisau memastikan proses hukum kasus pencurian kabel listrik milik PT Naga Bhuana Aneka Piranti dengan nilai kerugian mencapai Rp552 juta tetap berlanjut setelah seluruh gugatan praperadilan yang diajukan dalam perkara tersebut ditolak oleh pengadilan. Kepastian itu disampaikan dalam konferensi pers pengungkapan kasus yang digelar di Mapolres Pulang Pisau, Sabtu 30 Mei 2026.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, putusan praperadilan yang menolak seluruh keberatan pemohon menjadi bukti bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.
Ia menjelaskan, kasus yang terjadi pada Desember 2025 tersebut berhasil diungkap berkat kerja sama Satreskrim Polres Pulang Pisau dengan Unit Reskrim Polsek Kahayan Hilir. Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan tujuh tersangka berinisial DW, S, J, A, D, A, dan I yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kabel listrik di kawasan operasional perusahaan yang berada di Desa Buntoi, Kecamatan Kahayan Hilir.
Kapolres menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap investasi maupun aset perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Penegakan hukum, kata dia, harus berjalan tanpa intervensi dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pulang Pisau AKP Rizky Hidayah Harahap mengungkapkan bahwa aksi pencurian diduga direncanakan secara bersama-sama. Salah satu tersangka yang bekerja sebagai petugas keamanan perusahaan berperan memantau situasi dan memberikan informasi terkait kondisi lokasi sebelum aksi dilakukan. Kabel listrik kemudian diangkut menggunakan perahu dan selanjutnya dijual kepada penadah di wilayah Kalimantan Selatan.
Berdasarkan laporan perusahaan, tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian material sebesar Rp552 juta. Nilai kerugian dihitung berdasarkan harga pembelian kabel listrik jenis NYY ukuran 1×300 mm dengan panjang sekitar 15 meter. Besarnya kerugian itu membuat penyidik menaruh perhatian serius terhadap penanganan perkara agar memberikan efek jera bagi para pelaku.
AKP Rizky menegaskan bahwa proses hukum tidak otomatis berhenti meskipun terdapat upaya perdamaian antara pelaku dan pihak perusahaan. Dengan ancaman pidana di atas lima tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, perkara tetap diproses hingga tahap persidangan. Polres Pulang Pisau juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan tindak kejahatan melalui layanan kepolisian guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. (denny)












