PANGKALAN BUN – Ditpolairud Polda Kalimantan Tengah melalui Mako perwakilan Das Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), melaksanakan KRYD atau kegiatan rutin yang ditingkatkan memberikan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat yang bermukim di bantaran Sungai DAS Kumai.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya dari kegiatan penangkapan ikan dengan cara yang merusak, atau yang dikenal dengan istilah destructive fishing.
Dirpolairud Kombes Pol. Dony Eka Putra menjelaskan secara rinci tentang dampak negatif yang ditimbulkan oleh penggunaan bahan peledak, racun, dan alat tangkap yang merusak ekosistem perairan, yang dapat menghancurkan habitat ikan dan mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan di wilayah tersebut.
“Personel kami dilapangan juga memperkenalkan metode penangkapan ikan yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan, yang tidak hanya menjaga kelestarian alam tetapi juga memastikan keberlanjutan mata pencaharian bagi masyarakat setempat,” ucap Kombes Pol. Dony, Minggu 16 Maret 2025.
Lebih lanjut Dirpolairud menyampaikan bahwa masyarakat setempat sangat antusias menerima informasi dan berkomitmen untuk menghindari praktik destructive fishing demi menjaga kelestarian perairan.
Kegiatan itu diakhiri dengan harapan bahwa penyuluhan yang diberikan dapat memberikan dampak positif dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam di DAS Kumai, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi ekosistem perairan.(im)












