Puruk Cahu – Penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh pemerintah pusat memaksa daerah untuk putar otak. Namun, Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) tak tinggal diam. Di tengah kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran KemenPAN-RB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025, Pemkab Mura terus mencari solusi terbaik demi keberlangsungan pelayanan publik.
Bupati Murung Raya, Heriyus, memastikan bahwa pihaknya tak akan tinggal diam. Ia mengungkapkan bahwa permasalahan ini telah menjadi perhatian DPR RI dan diharapkan segera mendapat kejelasan agar Surat Keputusan (SK) pengangkatan bisa diterbitkan tahun ini.
“Kita masih menunggu arahan terbaru dari pusat. Namun, kami juga sudah usulkan agar SK tetap bisa keluar di tahun 2025 ini,” ujar Heriyus, Senin (17/3/2025).
Di tengah ketidakpastian, Pemkab Mura berkomitmen untuk tidak melakukan pemutusan kontrak terhadap tenaga Non ASN yang telah dinyatakan lulus namun masih menunggu jadwal pengangkatan. Terutama untuk sektor penting seperti pendidikan dan kesehatan, yang menjadi prioritas utama.
“Untuk tenaga pendidik dan kesehatan, apalagi yang sudah bekerja lebih dari dua tahun namun belum lulus PPPK, anggaran kita masih cukup hingga akhir tahun ini. Bagi yang belum lulus atau masa kerjanya di bawah dua tahun, kami masih terus berkoordinasi dengan provinsi dan pusat agar tetap bisa ditindaklanjuti,” jelasnya.
Heriyus juga menegaskan pentingnya keberlangsungan pelayanan di tingkat kabupaten hingga desa. Oleh karena itu, meskipun penjadwalan ulang pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 mengikuti ketentuan pusat, Pemkab Mura tetap berupaya menjaga stabilitas pelayanan.
“Kami minta kepada para tenaga honor dan Non ASN yang telah dinyatakan lulus untuk tetap tenang. Percayalah, Pemkab Mura tidak tinggal diam. Kami akan terus perjuangkan yang terbaik untuk kalian,” pungkasnya.












