SAMPIT – Kabar bahagia menyambut Hari Raya datang dari Lapas Kelas IIB Sampit. Sebanyak 646 narapidana mendapat remisi khusus, dan dari jumlah tersebut, 23 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas dan bisa kembali ke tengah keluarga.
Kalapas Sampit, Muhammad Yani, mengungkapkan bahwa pemberian remisi ini merupakan hasil dari pengusulan yang mereka ajukan sebelumnya, terkait momentum Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Nyepi.
“Tahun ini kami mengusulkan sebanyak 646 WBP untuk mendapatkan remisi khusus, diantaranya 50 orang mendapatkan pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Nyepi dan 596 untuk pengurangan masa pidana khusus hari Raya Idul Fitri,” kata kalapas Sampit, Yani, Selasa 18 Maret 2025.
Selain itu, dirinya juga menjelaskan dari 50 orang yang yang mendapatkan remisi khusus hari Raya Nyepi sebanyak 9 orang menerima Remisi Khusus II atau pembebasan bersyarat.
“RK II hari Raya Nyepi 9 orang memenuhi syarat kebebasan bersayarat dan 596 WBP yang menerima Remisi khusus hari Raya Idul Fitri 14 orang menerima RK II atau bebas,” ungkapnya.
Ditambahkannya, kepada para narapidana yang mendapatkan remisi untuk selalu berkelakuan baik di dalam lapas agar pada hari besar selain lebaran Idul Fitri dan hari raya Nyepi mereka bisa mendapatkan pengurangan masa tahanan khusus kembali sehingga dapat bebas lebih cepat dari waktu masa tahanan yang telah di putuskan oleh pengadilan.
“Saya harap para WBP yang mendapatkan remisi dapat selalu berkelakuan baik dan yang mendapat kebebasan bersyarat agar diluar sana mereka bisa berkelakuan baik agar tidak kembali masuk kedalam Lapas, baik itu Lapas Sampit maupun Lapas di daerah lainnya,” harapnya.
(Oktavianto)












