Pemerintah Kalteng Maksimalkan Fungsi Posyandu untuk Peningkatan Kesejahteraan Warga

IST/BERITASAMPIT - Kepala Dinas PMD Provinsi Kalteng, H. Aryawan

melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan (PMD) terus berupaya memperkuat peran Lembaga Kemasyarakatan (LKD) guna meningkatkan kualitas pelayanan sosial dasar di tingkat . Salah satu fokus utama adalah optimalisasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai garda terdepan dalam pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Kepala Dinas PMD Provinsi Kalteng, H. Aryawan, Posyandu selama ini dikenal sebagai wadah pelayanan bagi masyarakat di berbagai tahapan kehidupan, mulai dari ibu hamil, bayi, balita, anak usia sekolah, remaja, hingga lansia. Namun, ke depan, Posyandu diharapkan mampu berkembang menjadi pusat layanan terpadu yang mencakup berbagai aspek kebutuhan dasar masyarakat.

“Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang telah beberapa kali direvisi terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, Pasal 150 ayat (1) secara eksplisit menyebutkan bahwa Pos Pelayanan Terpadu merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan (LKD),” ucapnya, Senin 17 Maret 2025.

Lebih lanjut, dalam Bab XII Pasal 94 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, ditegaskan bahwa harus mendayagunakan LKD dalam membantu penyelenggaraan , pembangunan , pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.

“LKD berfungsi sebagai mitra Pemerintah , menjadi wadah partisipasi masyarakat untuk mendorong pembangunan yang lebih inklusif. LKD bertanggung jawab dalam pemberdayaan masyarakat , termasuk merencanakan serta melaksanakan program pembangunan yang berbasis partisipasi masyarakat. Program-program dari pemerintah maupun non-pemerintah harus melibatkan LKD, termasuk Posyandu, dalam pelaksanaannya,”tambahnya.

Posyandu memiliki peran lebih luas dari sekadar pelayanan . Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu, Posyandu kini berperan dalam pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di berbagai bidang, termasuk (imunisasi, gizi, ibu dan anak), Pendidikan (pendidikan anak usia dini, literasi ), Perumahan Rakyat (fasilitasi sanitasi dan air bersih), Ketentraman dan Ketertiban Umum (pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, pemberdayaan perempuan), Perlindungan Sosial (bantuan bagi kelompok rentan, lansia, dan disabilitas)

baca juga ...  Disdagperin Kalteng Turun ke Pasar, Uji Sampel Makanan Cegah Produk Berbahaya

“Selain itu, Posyandu juga berperan dalam menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat, menyusun serta mengawasi program pembangunan secara partisipatif, serta meningkatkan kesejahteraan dan kualitas sumber daya manusia di tingkat dan kelurahan,” lanjutnya.

Dalam upaya memperkuat peran Posyandu, melalui Dinas PMD telah memfasilitasi pembinaan terhadap Kader Posyandu guna meningkatkan kapasitas kinerja Posyandu di tingkat . Kedepannya akan terus dilakukan pembinaan dan pendampingan kepada - untuk memastikan Posyandu mampu berfungsi secara optimal. Pemerintah juga mendorong sinergi antara Posyandu dengan berbagai program agar pelayanan kepada masyarakat semakin terpadu dan efektif.

“Posyandu adalah ujung tombak dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat . Dengan memperkuat peran dan fungsinya, kita dapat mewujudkan yang lebih mandiri, sehat, dan sejahtera,” ungkapnya. (yud)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!