Bupati Kotim Tegaskan: Lahan Disita Negara Akan Dikelola BUMN, Warga Diminta Tidak Menjarah

NARDI/BERITA SAMPIT - Pejabat Petinggi Negara bersama Bupati Kotim Halikinnor memasang plang penyitaan lahan sawit masuk kawasan hutan.

SAMPIT – Bupati Timur (Kotim), Halikinnor, menegaskan bahwa ribuan hektare lahan perkebunan yang baru saja disita pemerintah pusat kini resmi akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Agrinas Palma.

Bupati Halikinnor mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba memanfaatkan situasi dengan melakukan penjarahan atau mengambil hasil sawit di lahan tersebut.

“Lahan hasil penertiban ini akan diserahkan ke PT Agrinas untuk dikelola secara profesional,” ujarnya, Rabu 19 Maret 2025.

Bupati menjelaskan bahwa langkah pemerintah dalam mengambil alih lahan ini hanya sebatas perubahan manajemen pengelolaan yang sebelumnya dilakukan oleh perusahaan, koperasi, atau perorangan.

Dengan demikian, tidak akan ada pemutusan hubungan kerja bagi para pekerja atau buruh sawit.

“Pekerja tetap melanjutkan aktivitasnya, pabrik tetap beroperasi. Hanya manajemen yang diambil alih oleh pemerintah, sehingga keuntungan dari hasil perkebunan ini akan masuk ke negara untuk kesejahteraan rakyat, bukan lagi ke perusahaan ilegal,” tegasnya.

Ia juga meyakinkan para karyawan agar tidak khawatir, karena mereka tidak akan kehilangan pekerjaan, hanya pengelolanya yang berubah.

“Ini justru menguntungkan daerah dan akan membawa manfaat lebih besar bagi negara serta masyarakat,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya Satgas Pemulihan Kawasan Hutan (PKH) telah mengamankan 317 ribu hektare kawasan hutan sebagai aset negara dalam operasi yang berlangsung di 19 provinsi sejak 24 Februari hingga 18 Maret 2025.

Sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, Jampidsus, Kabareskrim Polri, serta perwakilan kementerian dan lembaga, meninjau langsung penyitaan lahan di Kotim, Selasa, 18 Maret 2025, bersama Bupati Kotim Halikinnor.

Mereka menyaksikan pemasangan plang penyitaan lahan perusahaan seluas 12.069 hektare oleh Satgas PKH. Richard Tampubolon menegaskan bahwa operasi ini bertujuan mengembalikan aset negara agar dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat serta memastikan penegakan berjalan efektif dan aman.

baca juga ...  RSUD Murjani Jelaskan Aturan Penentuan Kegawatdaruratan Pasien

(Nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!