PALANGKA RAYA – Suasana memanas di depan Kantor KPU Kalimantan Tengah (Kalteng), saat puluhan massa yang tergabung dalam Generasi Muda Pro Demokrasi bersama Aliansi Masyarakat Barito Utara menggelar unjuk rasa menuntut ketegasan dari penyelenggara pemilu. Massa mendesak agar pasangan calon bupati dan wakil bupati Barito Utara nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (Agi-Saja), didiskualifikasi dari kontestasi Pilkada Barito Utara 2025.
Teriakan tuntutan menggema lantang, meminta KPU bertindak tegas menyusul adanya dugaan pelanggaran berat yang mencoreng proses demokrasi. Massa menyoroti kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh pihak kepolisian terhadap tim sukses paslon Agi-Saja yang diduga kuat melakukan politik uang menjelang pemungutan suara ulang (PSU) pada 22 Maret mendatang.
Koordinator aksi, Hefi, menyatakan bahwa massa menolak pelaksanaan PSU dan meminta KPU mendiskualifikasi pasangan calon yang diduga melakukan politik uang.
“Kami menuntut bahwa tidak adanya PSU pada tanggal 22 Maret nanti. Kami meminta diskualifikasi terhadap pasangan calon yang melanggar aturan yang merusak demokrasi di Kabupaten Barito Utara,” ujarnya, Rabu 19 Maret 2025.
Ia juga mengimbau masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya di dua TPS PSU agar lebih bijak dalam menentukan pilihan.
“Jangan sampai memilih orang yang berani mengeluarkan duit sebanyak Rp 250 juta kemarin. Artinya kalau terjadi hal tersebut, maka korupsi yang akan terjadi di sana (ketika kepala daerah memimpin),” tambahnya.
Hefi menegaskan bahwa jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, massa akan kembali dengan jumlah yang lebih besar.
“Ke depan kami akan membawa massa yang lebih besar lagi, kalau bisa kami ajak seluruh masyarakat Barito Utara yang mendukung paslon nomor 1,” tegasnya.
Menurutnya, masyarakat Barito Utara tidak ingin demokrasi dirusak oleh praktik politik uang. Namun, karena peduli terhadap keadilan pemilu, mereka merasa perlu turun ke jalan untuk menuntut tindakan tegas dari penyelenggara pemilu.
“Dugaan pasangan calon yang melakukan politik uang yaitu kelompok “Agi-Saja”. Kami minta diskualifikasi untuk paslon nomor urut 2 karena melanggar aturan dan wewenang dari demokrasi,” pungkasnya.
Diketahui, dugaan politik uang yang melibatkan tim paslon nomor urut 2 saat ini telah ditangani oleh Bawaslu Barito Utara dan Bawaslu Provinsi Kalteng.
PSU dijadwalkan berlangsung pada 22 Maret 2025 di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Barito Utara.
Pilkada Barito Utara diikuti dua pasangan calon kepala daerah antara lain nomor urut 1 Gogo Purman Jaya – Hendro Nakalelo dan nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah – Sastra Jaya.
(Syauqi)












