KASONGAN – Polres Katingan resmi mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Heri bin Lampang, pria berusia 35 tahun yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan di wilayah Sungai Anau, Desa Tumbang Banjang, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan. DPO ini dikeluarkan setelah proses penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan.
Kapolres Katingan, AKBP Chandra Ismawanto, melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Iptu Muh. Dian Dzikrillah, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan Heri sebagai buronan sejak diterbitkannya laporan polisi nomor LP/B1/II/2025/SPK/Polsek Tewang Sangalang Garing/Polres Katingan/Polisi Kalimantan Tengah, tertanggal 20 Februari 2025.
Peristiwa pengeroyokan ini sendiri terjadi pada Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah pondok milik warga bernama Igo, yang terletak di area Sungai Anau, Desa Tumbang Banjang. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka serius dan langsung mendapatkan perawatan medis. Polisi menyebutkan bahwa Heri diduga menjadi salah satu pelaku utama dalam insiden ini.
“Heri saat ini dalam proses pencarian intensif dan kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaannya agar segera melapor kepada pihak kepolisian,” tegas Iptu Dian Dzikrillah. Ia menambahkan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah Katingan.
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa Heri merupakan warga Desa Talangkah, Kecamatan Katingan Hilir. Polisi saat ini juga tengah mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Pihak kepolisian berharap kerja sama dari masyarakat agar kasus ini dapat segera diselesaikan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau melihat keberadaan orang tersebut untuk segera menghubungi polisi terdekat atau dapat menghubungi nomor Bripka Yuhelbit, SH. di 0852 5293 1222,” tutupnya.
(Bitro)












