PALANGKA RAYA – Aksi demonstrasi mahasiswa di depan kantor DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) memanas pada Senin 24 Maret 2025. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil Kalteng (Gemas) melakukan aksi protes menolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja disahkan oleh DPR RI. Aksi yang awalnya berjalan damai berubah menjadi tegang ketika massa aksi menurunkan Bendera Merah Putih di halaman DPRD Kalteng menjadi setengah tiang.
Massa aksi yang mengenakan pakaian serba hitam itu menilai UU TNI yang baru berpotensi melemahkan prinsip supremasi sipil di Indonesia. Mereka menyuarakan kekhawatiran bahwa aturan tersebut dapat membuka ruang bagi militer untuk lebih banyak terlibat dalam urusan sipil, yang menurut mereka merupakan ancaman bagi demokrasi dan hak asasi manusia.
Aksi simbolik menurunkan bendera setengah tiang dinilai sebagai bentuk duka atas melemahnya nilai-nilai demokrasi dan supremasi sipil. Spanduk-spanduk bertuliskan “Kembalikan Supremasi Sipil”.
Aksi ini berlangsung, bertepatan dengan rapat paripurna ke-8 masa persidangan II DPRD Kalteng tahun 2025. Situasi mulai memanas ketika massa yang berusaha memasuki halaman kantor DPRD dihadang oleh aparat kepolisian. Bentrokan tak terhindarkan, dengan aksi saling dorong antara demonstran dan aparat.
Ketegangan semakin meningkat saat sebagian massa mencoba menerobos masuk melalui pintu keluar DPRD. Upaya tersebut tetap mendapat pengawalan ketat dari kepolisian. Tak menyerah, massa akhirnya nekat memanjat pagar untuk masuk ke halaman kantor DPRD. Aparat yang kalah jumlah tak bisa berbuat banyak dan akhirnya mengalah.
Setelah berhasil masuk, demonstran menggelar orasi keras menuntut pencabutan UU TNI. Suasana semakin panas lantaran tidak ada satu pun perwakilan DPRD yang menemui mereka.
Sebagai bentuk protes, massa kemudian menurunkan bendera Merah Putih setengah tiang sambil menyanyikan lagu Indonesia Raya dan memberi hormat di halaman kantor DPRD. Tindakan ini dilakukan sebagai simbol kekecewaan terhadap pengesahan UU TNI serta lambannya pimpinan DPRD menemui massa aksi.
Aksi penurunan bendera tersebut sempat dicegah aparat kepolisian, namun massa tetap bersikeras hingga bendera berhasil diturunkan setengah tiang.
Usai rapat paripurna situasi semakin memanas, Wakil Ketua III DPRD Kalteng Jimmy Carter dan anggota DPRD lainnya akhirnya menemui massa aksi untuk bernegosiasi.
Jimmy Carter menawarkan agar hanya 10 perwakilan mahasiswa yang diperbolehkan masuk ke ruangan DPRD untuk berdialog.
“Kami menghargai semua yang ada disini kami minta perwakilan saja yang boleh masuk,” kata Jimmy.
Namun, massa aksi menolak usulan tersebut dan bersikeras agar seluruh demonstran diizinkan masuk ke dalam gedung DPRD untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung.
“Kami menerima 10 orang perwakilan mahasiswa. Kan yang menyampaikan cuma satu juru bicara, gak semua juga berbicara,” ujar Jimmy.
Hingga berita ini diturunkan, negosiasi antara demonstran dan DPRD Kalteng masih berlangsung terkait tuntutan pencabutan UU TNI.
(Syauqi)












