SAMPIT – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) gencar melakukan penyitaan lahan perkebunan sawit yang masuk kawasan hutan termasuk milik koperasi di Kotawaringin Timur (Kotim).
Mantan anggota koperasi, Anton Al Sudani, mengaku sangat mendukung langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menyita lahan koperasi plasma yang diduga menjadi kedok perusahaan untuk merambah kawasan hutan dan hanya menjadi lahan menguntungkan oknum pengurus saja.
“Selama ini koperasi hanya menjadi tameng perusahaan untuk merambah kawasan hutan. Saat Satgas melakukan penyitaan, semua modus itu terbongkar,” ujar Anton, Selasa 25 Maret 2025.
Sayangnya kata mantan Mantir Desa ini pihak koperasi yang mengetahui hal semacam itu ternyata hanya diam saja, Anton menilai, keberadaan koperasi plasma tidak memberikan dampak positif bagi anggota.
Menurutnya, keuntungan hanya dinikmati oleh segelintir oknum pengurus koperasi, sementara anggota menerima bagian yang sangat kecil.
“Silakan cek beberapa koperasi di Kotim. Oknum pengurus bisa mendapat gaji belasan hingga puluhan juta rupiah saat pembagian hasil. Sementara itu, anggota hanya menerima sekitar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu saja setiap pencairan SHK,” katanya.
Sehingga itulah selama ini jadi alasan mengapa kepemilikan plasma banyak dimiliki oleh orang luar, karena masyarakat merasa hasil yang tidak sesuai dan akhirnya putus asa dan menjual kartu mereka.
Ia juga meminta agar aparat penegak hukum menindak tegas praktik ilegal ini. Menurutnya, penyitaan lahan yang dilakukan Satgas PKH merupakan langkah tepat demi keadilan bagi masyarakat.
“Kami mendukung sepenuhnya. Lebih baik lahan yang disita dikelola oleh negara melalui BUMN untuk kesejahteraan masyarakat, daripada terus dikelola oleh koperasi yang penuh masalah,” tegas Anton.
Anton juga mendesak agar APH juga menindak tegas oknum pengurus koperasi yang semacam ini, karena puluhan ribu hektare lahan mereka ilegal dan tidak memberikan dampak positif juga untuk daerah hanya menimbulkan banyak masalah.
Sebelumnya, Bupati Kotim Halikinnor menyatakan bahwa lahan koperasi yang disita akan diinventarisasi. Jika terbukti ada hak masyarakat di dalamnya, maka hak tersebut akan tetap diakomodir. Sementara lahan yang dimiliki perusahaan akan disita sepenuhnya.
Satgas PKH terus melakukan penyitaan terhadap lahan-lahan yang terbukti masuk kawasan hutan, termasuk lahan yang dikelola oleh koperasi plasma.
(Nardi)












