PALANGKA RAYA – Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah mempercepat persiapan pembentukan Taman Hutan Raya (Tahura) Isen Mulang Sebangau Berkah sebagai langkah strategis untuk konservasi dan pengawasan hutan.
Program ini diharapkan dapat meminimalisir ilegal logging serta memperkuat perlindungan ekosistem di wilayah setempat.
Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Agustan Saining, menyebut bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi dan survei lapangan untuk menentukan zonasi kawasan Tahura.
“Kami menyiapkan pembagian area menjadi beberapa blok, yaitu blok inti, blok pemanfaatan, blok pemberdayaan masyarakat, serta blok rehabilitasi dan sosial, menyesuaikan dengan kondisi di lapangan,” ujarnya di Palangka Raya, Senin 24 Maret 2025.
Dishut Kalteng juga sedang menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng guna membentuk lembaga pengelola Tahura.
Lembaga ini nantinya akan setara dengan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) di 14 kabupaten/kota, dengan struktur kepemimpinan yang jelas dan sistem pengelolaan yang lebih terarah.
Tahura ini akan mencakup area seluas 58.113 hektare, yang terbentang di Kota Palangka Raya dan Kabupaten Pulang Pisau, tepatnya di sebelah timur Taman Nasional Sebangau.
Pengelolaannya akan berada di bawah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kehutanan Kalteng dan dipimpin oleh pejabat eselon III yang memiliki kompetensi di bidang kehutanan.
Selain untuk konservasi, Dishut Kalteng menargetkan Tahura ini sebagai solusi dalam mengatasi ilegal logging dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda Dishut Kalteng, Yeppy Kustiwae, menyebut bahwa pihaknya terus memperkuat pengawasan dan berkoordinasi dengan aparat serta masyarakat setempat.
“Kami terus meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) polisi hutan serta menjalin kerja sama dengan perangkat desa agar pengawasan hutan lebih efektif,” ujar Yeppy dalam acara Festival Rakyat Penjaga Hutan di Palangka Raya, Selasa 18 Maret 2025.
Namun, ia mengakui bahwa tantangan utama masih datang dari pembalakan liar yang dilakukan oleh sebagian masyarakat.
“Kami memberikan toleransi jika kayu yang ditebang hanya untuk kebutuhan pribadi. Tapi kalau untuk diperjualbelikan, itu menjadi perhatian serius kami,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Dishut Kalteng akan memasang rambu-rambu larangan penebangan di kawasan Tahura serta mengoptimalkan program perhutanan sosial.
Masyarakat di beberapa desa, seperti Gohong, Kalawa, Buntoi, dan Mantaren I di Kecamatan Kahayan Hilir, Pulang Pisau, sudah diberikan izin mengelola 16.000 hektare hutan secara legal.
Dengan percepatan pembentukan Tahura Isen Mulang Sebangau Berkah, Dishut Kalteng berharap pengelolaan hutan dapat semakin optimal, sekaligus menekan laju ilegal logging dan menjaga keseimbangan ekosistem hutan di Kalteng.
(Sya'ban)












