Edarkan Sabu, Wanita 52 Tahun di Kuala Diciduk Polisi

KASONGAN – Peredaran narkotika di kembali terbongkar! Seorang wanita berinisial NA (52) ditangkap polisi di rumahnya, Selasa 25 Maret 2025 malam, karena diduga kuat mengedarkan sabu.

Kapolres AKBP Chandra Ismawanto, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Supriyadi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di Subur Indah, Kecamatan Kuala.

Menerima laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi bukti yang cukup, tim Polsek Kuala akhirnya meringkus NA di kediamannya sekitar pukul 19.40 WIB.

“Pelaku berhasil diamankan adalah orang wanita  yang ditangkap dirumahnya,dalam penggeledahan itu, disaksikan oleh Perangkat setempat,”ujarnya.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah ditemukan barang bukti 23 paket diduga narkotika jenis sabu, seberat 6,76 gram, uang tunai sebesar Rp700 ribu, satu buah timbangan serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah kami terima di Kantor Satresnarkoba Polres . Terlebih dahulu kami akan melakukan gelar perkara guna menentukan pasal yang di sangkakan serta barang bukti juga melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka,” tambah Kasat Resnarkoba.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap aktif berperan serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan kepada pihak kepolisian yang terdekat.

“Dengan kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkotika dapat diminimalisir, sehingga Kabupaten tetap menjadi daerah yang aman dan nyaman untuk seluruh warganya,” tutupnya.

(Bitro)

baca juga ...  DPD GRIB Jaya Kalteng: Revisi UU TNI Perkuat Negara, Rakyat Semakin Terlindungi
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!