KASONGAN – Peredaran narkotika di Katingan kembali terbongkar! Seorang wanita berinisial NA (52) ditangkap polisi di rumahnya, Selasa 25 Maret 2025 malam, karena diduga kuat mengedarkan sabu.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Supriyadi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di Desa Subur Indah, Kecamatan Katingan Kuala.
Menerima laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi bukti yang cukup, tim Polsek Katingan Kuala akhirnya meringkus NA di kediamannya sekitar pukul 19.40 WIB.
“Pelaku berhasil diamankan adalah orang wanita yang ditangkap dirumahnya,dalam penggeledahan itu, disaksikan oleh Perangkat Desa setempat,”ujarnya.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah ditemukan barang bukti 23 paket diduga narkotika jenis sabu, seberat 6,76 gram, uang tunai sebesar Rp700 ribu, satu buah timbangan serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah kami terima di Kantor Satresnarkoba Polres Katingan. Terlebih dahulu kami akan melakukan gelar perkara guna menentukan pasal yang di sangkakan serta barang bukti juga melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka,” tambah Kasat Resnarkoba.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap aktif berperan serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan kepada pihak kepolisian yang terdekat.
“Dengan kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkotika dapat diminimalisir, sehingga Kabupaten Katingan tetap menjadi daerah yang aman dan nyaman untuk seluruh warganya,” tutupnya.
(Bitro)












