SAMPIT – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan koperasi plasma di Kotawaringin Timur (Kotim) terus mencuat. Sejumlah anggota koperasi mulai angkat bicara mengeluhkan ketimpangan dalam pembagian Sisa Hasil Kebun (SHK), di mana pengurus mendapatkan ratusan hingga miliaran rupiah, sementara anggota hanya menerima puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah saja.
Suparman, salah satu warga yang juga anggota koperasi, mengungkapkan bahwa SHK yang diterima anggota koperasi di desanya sangat kecil dibandingkan dengan pengurus.
“Masih syukur dapat Rp100 ribu, lebih parah lagi ada yang cuma Rp25 ribu, Rp30 ribu, atau Rp40 ribu. Padahal, sesuai Berita Acara Sisa Hasil Usara (BAP SHU), nilai SHK bisa mencapai miliaran rupiah. Yang dibagikan ke anggota paling Rp150 juta atau Rp200 juta saja, sementara sisa Rp800 juta entah ke mana,” ujarnya, Kamis 27 Maret 2025.
Ia juga mempertanyakan transparansi pengelolaan keuangan koperasi, yang justru banyak merugikan anggota koperasi.
Menurutnya, berdasarkan laporan yang ia peroleh, salah satu koperasi ada yang menerima SHK bersih dari perusahaan sebesar Rp1,4 miliar setelah dipotong pajak.
Namun, saat pembagian ke semua anggota, mereka hanya menerima Rp40 ribu per orang, sedangkan sisanya harusnya masih sekitar Rp1,1 miliar, diduga menjadi ajang bancakan pengurus setiap bulan.
“Yang megang kartu plasma paling cuma bisa nukar dua bungkus rokok murah, satu korek api, dan sebotol teh pucuk,” sindirnya.
Tokoh masyarakat yang aktif di Komunitas Peduli Kotim (KPK) H Supriadi menyebutkan jika gaji Pengurus 5Â sampai 7,5 juta rupiah per orang per bulan itu wajar.
“Pembagian ke masyarakatnya 3 sampai 4 juta rupiah dan seluruh masyarakat desa tersebut anggotanya, artinya koperasi tersebut untuk kesejahteraan dan kemakmuran anggota atau masyarakatnya,” ujarnya.
Ia menambahkan yang perlu di perhatikan itu janda dan duda yang mereka punya tanggungan anak-anak mereka masih sekolah dan kecil-kecil itu harus prioritas di perhatikan koperasi.
Jangan melihat dari KK tapi dari kemanusianya, jangan sampai kategori ini di keluarkan dari anggota sementara yang masih kuat bekerja apalagi punya kemampuan ekonomi malah bertengger sebagai anggota.
Sementara itu Ketua Komunitas Peduli Kotim Audy Valent juga mengaku mendukung dengan adanya tim Satgas dan ini ada ruang upaya paksa bagi koperasi untuk melakukan audit dan harus ada sanksi tegas terhadap penyalahgunaan keuangan koperasi
“Harus ada sanksi bagi yang menyalahgunakan keuangan koperasi baik secara pidana maupun perdata,” tegasnya.
Desmon pengurus Komunitas Peduli Kotim juga mendukung agar masalah ini segera dirapatkan diinternal ormas tersebut agar hal semacam ini tidak dibiarkan berlarut-larut.
“Kasus ini harus kita bedah,” tegas Desmon.
Diberitakan bahwa pengelolaan koperasi di Kotawaringin Timur kembali disorot akibat besarnya gaji pengurus dibanding anggota. Sejumlah koperasi di Mentaya Hulu, Parenggean, Cempaga, dan Cempaga Hulu disebut memberikan insentif fantastis bagi pengurusnya.
Di salah satu koperasi di Cempaga Hulu, misalnya, dari SHK sebesar Rp3,13 miliar, empat pengurus utama menerima lebih dari Rp1 miliar, dengan masing-masing mendapat Rp286 juta. Sementara anggota hanya memperoleh ratusan ribu rupiah.
Anton Al Sudani, mantan anggota koperasi, mendesak agar praktik ini diusut. Ia menyebut, banyak pengurus hidup mewah dengan kendaraan mahal hanya dari insentif koperasi. Data koperasi yang diduga bermasalah kini tengah dikumpulkan untuk dilaporkan.
(Nardi)












