PALANGKA RAYA – Isu politik uang yang menyeret pasangan calon (paslon) Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (AGI-SAJA) akhirnya terpatahkan. Ketua DPD Partai Demokrat Kalteng, H. Nadalsyah Koyem, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar setelah Bawaslu Kalteng memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi.
Menurut Koyem, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan paslon dalam praktik politik uang. Bahkan, ia menyoroti temuan uang Rp250 juta yang dikaitkan dengan kasus ini, yang ternyata baru ditemukan tiga jam setelah penangkapan dan berada di kamar pemilik rumah bukan di tangan pihak yang dituduh.
“Dari semua saksi yang diperiksa, tidak ada satu pun yang menyatakan menerima uang dari tim paslon. Ini membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat,” ungkap Koyem kepada wartawan, Jumat 28 Maret 2025.
Mantan Bupati Barito Utara dua periode itu juga menduga adanya upaya jebakan dalam kasus ini. Ia mencurigai adanya kemungkinan uang tersebut sengaja ditempatkan agar bisa dikaitkan dengan paslon.
“Bisa saja ini merupakan jebakan, karena hingga saat ini tidak ada bukti yang menguatkan bahwa uang tersebut berasal dari tim AGI-SAJA,” tambahnya.
Koyem pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tuduhan yang tidak berdasar dan tetap berpikir jernih dalam menilai situasi.
Sebelumnya, Bawaslu Kalteng telah melakukan investigasi mendalam terkait laporan dugaan politik uang tersebut.
Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan rapat pleno setelah memeriksa saksi, pelapor, terlapor, serta berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan melalui Sentra Gakkumdu.
“Dari hasil kajian kami, tidak ada bukti kuat yang mengaitkan pasangan calon AGI-SAJA dengan dugaan politik uang. Pemeriksaan dilakukan secara transparan dan menyeluruh,” jelas Satriadi.
Ia menambahkan bahwa laporan tersebut diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan masyarakat. Namun, setelah dilakukan klarifikasi mendalam, tidak ditemukan cukup bukti untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.
Dengan hasil ini, paslon nomor urut 02, AGI-SAJA, dinyatakan tidak terbukti melakukan praktik politik uang dalam kontestasi pemilihan di Kabupaten Barito Utara.
Satriadi juga menegaskan bahwa Bawaslu bekerja secara transparan dan terbuka dalam menangani laporan pelanggaran pemilu.
“Kami sangat terbuka dalam setiap prosesnya, dan hasilnya seperti inilah adanya. Kami berharap masyarakat dapat memahami dan menerima bahwa fakta hukum menunjukkan tidak adanya pelanggaran,” pungkasnya.
(Sya'ban)












