Pemprov Kalteng Perluas Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

– Pemerintah Provinsi (Pemprov) (Kalteng) terus berupaya memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar lebih banyak pekerja, terutama di sektor informal, mendapatkan perlindungan sosial yang layak.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalteng, Farid Wajdi, mengungkapkan bahwa berbagai strategi telah diterapkan untuk meningkatkan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di wilayahnya.

Hal ini ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam Rapat Tindak Lanjut atas Penetapan pada Rakortekrenbang Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan di Luwansa Hotel, Rabu 26 Maret 2025.

Salah satu kebijakan utama yang telah diterapkan adalah penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Regulasi ini menjadi dasar dalam memperluas perlindungan bagi pekerja, termasuk mereka yang bergerak di sektor informal seperti pelaku UMKM dan pekerja mandiri.

“Selain regulasi, kami juga gencar melakukan sosialisasi kepada pelaku UMKM mengenai manfaat dan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Kesadaran mereka untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan harus terus ditingkatkan agar lebih banyak pekerja yang terlindungi,” jelas Farid.

Lebih lanjut, ia memaparkan sejumlah langkah konkret yang telah dilakukan, seperti mendaftarkan mahasiswa magang di kantor Disnakertrans sebagai peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta mendaftarkan pelaku UMKM yang berjualan di lingkungan kantor Disnakertrans dalam program BPJS Ketenagakerjaan agar mereka mendapatkan perlindungan kerja yang layak.

Tak hanya itu, Disnakertrans Kalteng juga mengajak pegawainya untuk turut berkontribusi dalam memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami mendorong pegawai Disnakertrans agar mendaftarkan marbot masjid di lingkungan tempat tinggal mereka ke dalam program JKK dan JKM serta turut berpartisipasi dalam pembayaran iurannya,” tambahnya.

baca juga ...  Gubernur Kalteng Soroti Kerusakan Jalan Akibat Truk ODOL: Bebani Anggaran, Rugikan Daerah

Selain itu, pegawai yang menggunakan jasa tukang atau pekerja di rumah mereka juga diimbau untuk mendaftarkan mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan berbagai langkah tersebut, diharapkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di semakin luas.

“Sehingga semakin banyak pekerja, baik formal maupun informal, yang mendapatkan perlindungan kerja yang layak dan aman,” pungkas Farid.

(Sya'ban)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!