KUALA PEMBUANG – Penggerebekan dramatis terjadi di Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, pada Jumat malam 28 Maret 2025. Tim Reskrim Polsek Seruyan Tengah berhasil membongkar praktik perjudian bola gulir yang meresahkan warga.
Kapolsek Seruyan Tengah, AKP Nanang Mauludi, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang geram dengan maraknya aktivitas judi di wilayah tersebut. Saat penggerebekan, polisi menangkap seorang pria berinisial A (82) yang diduga sebagai pelaku utama.
“Dari lokasi, kami mengamankan uang tunai Rp 2.401.000, satu set meja judi, serta peralatan lain seperti bola hijau, spidol, dan senter,” ungkap AKP Nanang.
Kakek berusia 82 tahun itu kini tengah diperiksa di Polsek Seruyan Tengah dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang dapat berujung pada hukuman pidana.
Sempat beredar kabar bahwa polisi menangkap enam orang dalam penggerebekan ini. Namun, Kapolsek Seruyan Tengah menegaskan bahwa hanya satu orang yang diamankan.
Polsek Seruyan Tengah kembali mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas perjudian yang meresahkan. “Kami tidak akan berhenti memberantas perjudian di wilayah ini,” tegas AKP Nanang.
(ASY)












