SAMPIT – Memasuki musim mudik Hari Raya Idulfitri 2025, Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun mengingatkan seluruh pejabat agar tidak menyalahgunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi untuk mudik.
Aturan penggunaan kendaraan dinas sudah lama diberlakukan dan harus dipatuhi oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) demi menjaga integritas serta disiplin sebagai abdi negara.
“Kendaraan dinas diberikan untuk menunjang tugas dan tanggung jawab pekerjaan, bukan untuk keperluan pribadi seperti perjalanan pulang kampung saat Lebaran. Oleh karena itu, ASN harus bijak dan menaati peraturan yang berlaku,” ujar Rimbun, Sabtu 29 Maret 2025.
Ia menambahkan bahwa ketentuan ini tidak hanya berlaku di Kotim, tetapi juga di berbagai daerah lain dan seharusnya ASN sudah mengetahui hal tersebut.
Pemerintah telah berulang kali menegaskan bahwa fasilitas negara tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi guna menghindari potensi penyalahgunaan aset negara.
Sebagai pegawai yang melayani masyarakat, mereka harus menunjukkan sikap disiplin dan bertanggung jawab dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam penggunaan fasilitas negara.
“Masyarakat akan menilai bagaimana seorang ASN menjalankan tugasnya. Jika aturan sudah jelas melarang, maka sebaiknya ditaati tanpa terkecuali,” pungkasnya. (nardi)












