KUALA KAPUAS – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, dr. Tonun Irawaty Panjaitan, M.M., menekankan pentingnya pemahaman mendalam terkait standar pelayanan kefarmasian di apotek dan toko obat dalam sebuah acara yang berlangsung di Aula Hotel Fovere Kuala Kapuas. Kegiatan yang dihadiri oleh para pemilik apotek dan toko obat ini bertujuan untuk memastikan bahwa distribusi serta penggunaan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
dr Tonun, Sabtu 29 Maret 2025, menjelaskan bahwa fasilitas pelayanan kefarmasian merupakan titik utama peredaran obat yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penerapan standar pelayanan yang ketat guna menjaga kualitas produk farmasi serta keselamatan pasien. “Pengelola apotek dan toko obat harus memiliki pemahaman yang mendalam mengenai regulasi guna memastikan mutu pelayanan dan obat yang diberikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sebagai acuan utama, pengelola dan penanggung jawab fasilitas kefarmasian wajib mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Standar ini juga dijelaskan dalam Buku Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian Tahun 2021, yang menjadi landasan dalam implementasi regulasi di tingkat daerah.
Meski regulasi telah tersedia, masih terdapat beberapa aspek dalam pelayanan kefarmasian yang memerlukan penyesuaian dan pemahaman lebih lanjut. Oleh karena itu, dr. Tonun menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya memberikan bimbingan dan pengawasan agar praktik kefarmasian berjalan sesuai ketentuan. “Standar ini tidak hanya meningkatkan mutu pelayanan, tetapi juga melindungi pasien dan memastikan penggunaan obat yang rasional,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya kefarmasian yang berorientasi pada keselamatan pasien. Kesalahan dalam penyimpanan obat atau penerapan praktik kefarmasian yang tidak sesuai standar dapat berdampak pada efektivitas obat dan kesehatan masyarakat secara luas. Oleh sebab itu, tenaga kefarmasian di apotek dan toko obat harus senantiasa meningkatkan kompetensinya.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap fasilitas pelayanan kefarmasian yang telah menerapkan standar pelayanan terbaik, Kepala Dinas Kesehatan Kapuas memberikan Piagam Penghargaan kepada Apotek Monalisa sebagai Role Model Fasilitas Pelayanan Kefarmasian tingkat Kabupaten Kapuas, serta Toko Obat Rahim sebagai Role Model Fasilitas Pelayanan Kefarmasian kategori Toko Obat. (ds)












