Dewan Tegaskan: ASN Wajib Masuk Kerja Usai Libur Panjang Lebaran

IST/BERITASAMPIT - Wakil Ketua I DPRD Mura, Dina Maulidah.

PURUK CAHU – Libur panjang Idulfitri memang menjadi momen yang dinanti banyak orang. Namun, Wakil Ketua I , Dina Maulidah, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh menambah hari libur di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

Peringatan ini disampaikannya pada Sabtu (5/4/2025), menjelang berakhirnya masa cuti bersama dan libur yang telah berlangsung selama 11 hari, terhitung sejak 28 Maret hingga 7 April 2025. Rinciannya, 28–29 Maret merupakan cuti bersama Hari Raya Nyepi, sementara 1–7 April adalah libur Idulfitri. Para ASN dijadwalkan kembali aktif bekerja mulai Selasa, 8 April 2025.

“Kami menghargai waktu libur ASN, tetapi kami juga mengingatkan pentingnya kembali bekerja tepat waktu. Jangan sampai ada yang menambah libur karena akan berdampak pada pelayanan publik,” tegas politisi perempuan yang akrab disapa Srikandi itu.

Dina mengingatkan, ASN memiliki peran vital dalam kelancaran roda dan pembangunan daerah, serta dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, disiplin dan tanggung jawab para pegawai sangat dibutuhkan demi terciptanya pelayanan yang maksimal.

“Saya berharap semua ASN di mematuhi ketentuan hari dan jam kerja usai libur bersama. Kedisiplinan adalah kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” pungkasnya.

baca juga ...  Fredrich Dominggus Yoga Serap Aspirasi Warga Tiga Desa di Murung Raya: Jalan, Sekolah, hingga Pustu Jadi Keluhan Utama
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!