KUALA KAPUAS – Menyusul berakhirnya libur panjang Lebaran 1446 H dan cuti bersama, Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno menegaskan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya kembali masuk kerja tepat waktu, pada Selasa, 8 April 2025 mendatang.
Penegasan ini sejalan dengan surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Kalimantan Tengah, H Sugianto Sabran, yang mewajibkan seluruh ASN Pemprov Kalteng hadir pada hari pertama kerja pasca-libur Lebaran. Sebagai bentuk penegakan disiplin, apel besar dan halalbihalal dijadwalkan digelar di halaman Kantor Gubernur pada hari tersebut.
“Kami ingatkan seluruh ASN di Kabupaten Kapuas agar hadir tepat waktu dan mengikuti apel besar sesuai jadwal. Ketidakhadiran akan dipantau melalui sistem absensi di masing-masing OPD,” ujar Bupati Wiyatno, Minggu 6 April 2025.
Ia menekankan bahwa cuti memang hak pegawai, namun tetap ada batasan yang harus dipatuhi. ASN yang ingin memperpanjang cuti lebih dari enam hari harus menyertakan alasan kuat dan dokumen resmi dari atasan langsung sebagai bukti.
Sementara itu, Gubernur Agustiar Sabran menyatakan bahwa absensi ASN akan diawasi secara ketat dan dijadikan acuan dalam penilaian kepatuhan. Pegawai yang absen tanpa keterangan sah akan dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin kepegawaian.
Pemantauan kehadiran ASN pada hari pertama kerja akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng. Data absensi dari tiap instansi akan direkap dan digunakan sebagai dasar evaluasi kinerja pasca-libur. Pemerintah berharap, pelayanan publik bisa langsung berjalan optimal tanpa hambatan. (ds)












