PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) akan melaksanakan apel besar sekaligus halal bi halal bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemprov, pada Selasa, 8 April 2025.
Kegiatan ini menjadi penanda dimulainya aktivitas kerja pasca libur Idulfitri 1446 H.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, Lisda Arriyani, menegaskan bahwa kehadiran ASN bersifat wajib.
Sanksi akan diberikan bagi yang tidak hadir tanpa keterangan sah.
“Kalau sesuai edaran, pasti ada (sanksi bagi yang melanggar),” ujar Lisda, Senin 7 April 2025.
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/94/IV.1/BKD terkait pengaturan mudik dan cuti ASN.
Dalam edaran tersebut, kepala perangkat daerah diminta mengawasi pelaksanaan aturan, serta memberikan sanksi bagi ASN yang tidak mematuhi.
BKD juga telah menyebarkan undangan resmi kepada perangkat daerah terkait pelaksanaan apel dan halal bi halal. Undangan tersebut dilengkapi formulir absensi untuk mencatat ASN yang tidak hadir.
“Sudah ada undangannya untuk apel besok,” tambah Lisda.
Sanksi bagi ASN yang absen akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Pemprov Kalteng mengimbau agar seluruh ASN tidak menambah waktu libur dan dapat hadir dalam apel perdana setelah libur Lebaran.
(Sya'ban)












