Asisten II Ikuti Rapat Perdana Rencana Pembentukan Pasar Penyeimbang di Tahun 2025

IST/BERITASAMPIT - Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah, Adhian Noor saat mengikuti rapat pembentukan Pasar Penyeimbang.

KUALA PEMBUANG – Dalam upaya menekan laju inflasi dan menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok, Pemerintah Kabupaten mulai merancang pembentukan Pasar Penyeimbang yang direncanakan akan berjalan pada tahun 2025. Rapat awal terkait rencana ini digelar pada Kamis, 10 April 2025, dan dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah, Adhian Noor.

Rapat ini bertujuan untuk merumuskan strategi penyediaan bahan pokok dengan harga yang lebih terjangkau bagi masyarakat. Keberadaan Pasar Penyeimbang diharapkan mampu mengurangi beban biaya hidup masyarakat serta menjaga stabilitas harga komoditas utama di tengah tantangan ekonomi yang dinamis.

Sejumlah instansi teknis turut dilibatkan dalam perencanaan pasar ini, antara lain Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Perikanan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Kerja sama lintas dinas ini dinilai penting untuk memastikan ketersediaan dan distribusi bahan pokok berjalan optimal.

Yang menarik, konsep pasar ini dirancang tanpa menggunakan anggaran dari APBD. Permodalan akan bersumber dari mitra seperti agen, distributor, atau individu yang berperan sebagai pemasok. Pasar ini bersifat non-profit dan bila menghasilkan keuntungan, akan diupayakan untuk mendukung pendapatan asli daerah (PAD).

Dari sisi operasional, pasar hanya akan menjual bahan pokok dan produk dari pelaku Industri Kecil Menengah (IKM). Tempat berjualan diutamakan menggunakan aset milik pemerintah daerah guna menekan biaya sewa. Pengelolaan, pencatatan, serta pelaporan transaksi akan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dan diawasi oleh OPD yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) tim.

Untuk sumber daya manusia, tenaga kontrak akan dilibatkan sebagai petugas lapangan dan digaji melalui APBD. Mereka diberikan dispensasi dari kewajiban presensi online selama menjalankan tugas berdasarkan surat tugas dari kepala OPD terkait. Jadwal pelayanan pasar ini nantinya akan diatur dalam SK tim pelaksana yang akan segera dibentuk dalam waktu dekat.

baca juga ...  Wakil Bupati Seruyan Resmi Buka Sosialisasi Penyesuaian APBD 2025: Dorong Efisiensi dan Akuntabilitas

(ASY)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!