LPK-RI Minta Perlindungan Presiden dan Kapolri atas Dugaan Intimidasi PT GAL

IST/BERITA SAMPIT - Pihak LPK-RI mengadakan pertemuan untuk menyurati Presiden, sehubungan dengan intimidasi oleh PT GAL.

KUALA – Merasa disudutkan dan martabatnya dilukai, Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kabupaten akhirnya angkat suara. Mereka secara resmi menyurati Presiden RI, Kapolri, dan Kementerian dan HAM, meminta perlindungan atas dugaan pencemaran nama baik dan pelecehan martabat oleh salah satu perusahaan perkebunan, PT Globalindo Agung Lestari (PT GAL).

Langkah ini diambil menyusul insiden yang dinilai mencoreng nama baik lembaga sekaligus melanggar hak asasi manusia. Ketua LPK-RI Kabupaten , Gatner Eka Tarung, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan manajemen perusahaan terhadap sepasang suami istri, yang juga merupakan bagian dari aktivitas advokasi konsumen.

“Kami merasa perlu menyampaikan langsung kepada Presiden, Kapolri, dan Kemenkumham. Ini bukan hanya menyangkut pribadi, tapi menyangkut harga diri, martabat, dan kredibilitas lembaga kami yang ikut tercemar,” tegas Gatner, Kamis 10 April 2025.

Dalam laporan yang dikirimkan, LPK-RI mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas dan memberi perlindungan yang adil serta transparan. Mereka menyebut tuduhan yang beredar terhadap lembaga telah berdampak buruk terhadap kegiatan perlindungan konsumen di daerah.

Gatner juga mengecam keras tindakan dan ucapan yang diduga dilontarkan oleh salah satu manajer PT GAL. Ia menyebut bahwa oknum tersebut telah menunjukkan sikap yang tidak mencerminkan etika seorang pejabat korporasi. “Sebagai orang berpendidikan, seharusnya tutur katanya dijaga. Jangan sampai kata-kata itu justru melukai dan mempermalukan orang lain,” ucapnya.

Sementara itu, Etsa, salah satu korban dalam insiden tersebut mengungkapkan bahwa dirinya dan sang suami pernah dijemput paksa oleh pihak perusahaan pada 21 Mei 2022 sekitar pukul 10.30 WIB. Mereka dipanggil ke kantor PT GAL di Lamunti Timur F2 untuk menemui manajemen.

baca juga ...  Kepedulian Pemkab Kapuas untuk Korban Kebakaran di Kelurahan Pulau Kupang Bataguh

“Dalam pertemuan itu, memang ada ucapan yang sangat melukai perasaan kami. Kami merasa direndahkan, padahal kami hanya menyuarakan hak kami sebagai konsumen,” ujar Etsa dalam keterangan persnya.

LPK-RI menegaskan akan terus memperjuangkan keadilan dan menjadikan insiden ini sebagai momentum untuk menguatkan perlindungan konsumen serta menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang diduga telah bertindak sewenang-wenang. (ds)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!