Harga TBS Sawit Naik Lagi di Kalteng, Tapi Masih Pakai Aturan Lama

IST/BERITASAMPIT - Ilustrasi TBS kelapa sawit.

– Kabar baik bagi para pekebun sawit di ! Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit kembali mengalami kenaikan pada periode kedua Maret 2025. Kenaikan ini tentu menjadi angin segar di tengah tantangan pasar yang fluktuatif.

Namun di balik kabar gembira ini, ada catatan penting: penetapan harga masih menggunakan pola lama. Alasannya? Regulasi teknis dari aturan baru belum bisa dijalankan sepenuhnya.

Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng dalam rapat penetapan harga pada Rabu 9 April 2025 memutuskan harga Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp14.645,16/kg dan Palm Kernel (PK) di angka Rp13.023,38/kg. Indeks K yang digunakan juga masih mengacu pada periode sebelumnya, yaitu 91,44 persen.

“Untuk saat ini, kita masih pakai acuan Permentan Nomor 1 Tahun 2018,” jelas Achmad Sugianor, Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan. Ia menambahkan, meski regulasi baru sudah disiapkan, pelaksanaannya butuh waktu agar bisa dijalankan secara menyeluruh.

“Permentan Nomor 13 Tahun 2024 sebenarnya sudah diterbitkan, namun kami belum bisa menerapkannya secara penuh karena masih ada sejumlah penyesuaian teknis, termasuk faktor koreksi yang belum ditetapkan,” ungkapnya.

Ia berharap petunjuk teknis dan juklak (petunjuk pelaksanaan) dari Direktorat Jenderal Perkebunan segera diterbitkan agar pola perhitungan harga dapat mengacu pada ketentuan terbaru yang lebih sesuai dengan dinamika industri sawit saat ini.

“Mudah-mudahan juklak dari Dirjen Perkebunan bisa segera keluar, supaya kami bisa menerapkan sistem yang lebih mutakhir dan akurat,” ujarnya.

Terkait dengan penerapan di lapangan, Sugianor juga meminta agar dinas perkebunan di tingkat kabupaten dan kota ikut mengawal pelaksanaan harga yang telah ditetapkan.

“Kami harap harga yang telah ditetapkan ini benar-benar bisa dirasakan oleh para petani. Dinas kabupaten/kota kami ajak bersama-sama mengawasi implementasinya,” tegasnya.

baca juga ...  DPRD Kotim Soroti Izin Perkebunan Bermasalah: Hukum Harus Adil untuk Semua

Berdasarkan hasil perhitungan Tim Pokja Penetapan Harga, TBS kelapa sawit mengalami kenaikan pada semua umur tanaman. Untuk tanaman usia tiga tahun, harga ditetapkan sebesar Rp2.596,82 per kilogram.

Tanaman usia empat tahun sebesar Rp2.832,81, lima tahun Rp3.060,91, enam tahun Rp3.150,04, tujuh tahun Rp3.213,73, delapan tahun Rp3.353,15, dan sembilan tahun sebesar Rp3.442,13.

Sementara itu, tanaman usia 10 hingga 20 tahun mengalami kenaikan menjadi Rp3.551,80 per kilogram, atau naik Rp33,96 dibandingkan periode sebelumnya.

(Sya'ban)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!