SAMPIT – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Sihol Parningotan Lumban Gaol, menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum dan penertiban izin di sektor perkebunan.
Ia menyoroti masih banyaknya pelanggaran yang dibiarkan tanpa tindakan tegas. Sihol berharap hukum dapat ditegakkan secara adil, tidak hanya menyasar masyarakat kecil tetapi juga perusahaan besar yang melakukan pelanggaran.
“Kami mendukung penuh kebijakan penertiban ini agar semua pihak patuh terhadap aturan,” kata Gaol, Jumat 7 Februari 2025.
Menurut Politisi Demokrat ini, langkah tersebut juga penting untuk memberikan kepastian hukum bagi investasi sekaligus menyelesaikan konflik antara masyarakat dan perusahaan.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pemanggilan sejumlah pejabat aktif dan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, diduga terkait penyelidikan kasus korupsi besar di sektor perkebunan yang menjadi perhatian Presiden RI Prabowo Subianto.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Berita Sampit, pemeriksaan ini menyangkut kebijakan pemberian izin usaha perkebunan serta pelepasan kawasan hutan bagi perusahaan besar swasta (PBS) di Kotim. Bahkan, mantan bupati periode sebelumnya turut diperiksa.
“Beberapa orang sudah dipanggil ke Jakarta. Kasus ini diduga berkaitan dengan penerbitan izin perkebunan dan pelepasan kawasan hutan yang dinilai bermasalah,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya, Kamis 6 Februari 2025.
Dalam pusaran kasus ini, beberapa pejabat yang berpotensi dimintai keterangan antara lain camat, mantan Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Perkebunan, serta pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah, termasuk bagian ekonomi, sumber daya alam, Asisten III, Sekda, hingga bupati aktif dan mantan bupati Kotim.
Sumber lain menyebutkan bahwa tim penyidik Kejaksaan Agung juga berencana turun langsung ke Kotim untuk melakukan pemeriksaan.
“Ada rencana pemeriksaan di Sampit, dan sudah ada instruksi dari Jakarta untuk mempersiapkan dokumen serta data terkait,” ujarnya.
Diketahui bahwa Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan pada 21 Januari 2025.
Regulasi ini memberi kewenangan kepada pemerintah untuk mengambil alih kembali kawasan hutan yang digunakan secara ilegal untuk perkebunan maupun pertambangan.
Kebijakan ini menyasar berbagai kegiatan ilegal di kawasan hutan lindung, konservasi, serta hutan produksi, termasuk perkebunan dan pertambangan tanpa izin.
Luas perkebunan sawit di Kalimantan Tengah (Kalteng) mencapai sekitar 1,3 juta hektare. Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, Rizky Badjuri, menyebutkan bahwa sebagian dari lahan tersebut berada di dalam kawasan hutan.
Meskipun ia tidak dapat memastikan jumlah lahan sawit yang telah mengajukan izin pelepasan kawasan hutan, laporan dari Greenpeace Indonesia mengungkapkan bahwa sekitar 817 ribu hektare perkebunan sawit di Kalteng tergolong ilegal karena berada di kawasan hutan.
Artinya, lebih dari separuh total lahan sawit di provinsi ini berada di dalam wilayah hutan yang seharusnya dilindungi.
(Nardi)












