SAMPIT – Suasana haru menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit. Pada Kamis, 10 April 2025, sebuah izin luar biasa diberikan kepada salah satu narapidana untuk keluar sementara dari balik jeruji besi demi menghadiri pemakaman anggota keluarganya yang meninggal dunia.
Kalapas Sampit, Muhammad Yani, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk kemanusiaan dan empati, di mana pihak lapas memberikan kesempatan terakhir bagi warga binaan tersebut untuk mengucapkan selamat jalan kepada orang tercinta.
“Izin luar biasa ini diberikan karena adanya musibah keluarga, di mana salah satu anggota keluarga warga binaan tersebut meninggal dunia dan dimakamkan kemarin,” kata Yani, Jumat, 25 April 2025.
Sebelum izin diberikan, warga binaan telah melalui proses pemeriksaan latar belakang yang ketat guna memastikan keamanan dan kelayakan.
“Di periksa terlebih dahulu backgroundnya dan juga selama proses pelaksanaan pemakaman, warga binaan tersebut kami kawal dengan ketat sebagai bagian dari pengamanan,” ujarnya.
Izin luar biasa merupakan fasilitas yang dapat diberikan kepada narapidana dalam kondisi tertentu, seperti kedukaan, dan dapat diajukan oleh yang bersangkutan, pihak keluarga, atau kuasa hukumnya.
Selain untuk kedukaan izin luar biasa juga dapat diajukan jika ada kondisi lain seperti pembagian warisan dan menjadi wali nikah.
“Selain untuk menghadiri pemakaman, yang bisa mendapatkan izin luar biasa juga ada yang lain seperti menjadi wali nikah dan bagi warisan,” katanya.
Langkah ini merupakan bentuk penghormatan atas nilai-nilai kemanusiaan, dengan tetap menjunjung tinggi aspek keamanan dan ketertiban.
(Oktavianto)












