Pemko Tunjuk Dua Pejabat Plt untuk Perkuat Sekretariat Daerah

IST/BERITASAMPIT - Wakil Wali Kota , Achmad Zaini, saat menyerahkan surat tugas penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) untuk dua jabatan strategis di Ruang Rapat Peteng Karuhei I Kantor Wali Kota , Jumat 11 April 2025.

– Pemerintah Kota kembali melakukan penyegaran di lingkungan Sekretariat Daerah melalui penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) untuk dua jabatan strategis.

Surat tugas diserahkan langsung oleh Wakil Wali Kota , Achmad Zaini, mewakili Wali Kota , dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Peteng Karuhei I Kantor Wali Kota , Jumat 11 April 2025.

Dua pejabat yang menerima amanah tersebut adalah Gloriana sebagai Plt. Asisten dan Kesejahteraan Rakyat, serta Andjar Hari Purnomo sebagai Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota .

Dalam sambutan tertulis Wali Kota yang dibacakan Wakil Wali Kota Achmad Zaini, disampaikan bahwa penunjukan ini bertujuan untuk memperkuat roda organisasi dan menjaga kesinambungan pelaksanaan program kerja pemerintah daerah.

“Penyegaran ini adalah langkah penting untuk memastikan jalannya tetap optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Zaini.

Ia menambahkan bahwa rotasi dan penunjukan Plt merupakan bagian dari dinamika organisasi yang harus dijalani secara profesional dan penuh tanggung jawab, demi tercapainya kinerja yang efektif.

Zaini berharap penunjukan ini dapat mendorong lahirnya semangat baru di lingkungan birokrasi, sehingga berdampak pada peningkatan pelayanan publik yang berkualitas dan berorientasi hasil.

“Harapan kami, penunjukan ini tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar membawa semangat baru dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota , yang memberikan dukungan terhadap penguatan tata kelola melalui pengisian jabatan secara strategis dan tepat sasaran.

(Sya'ban)

baca juga ...  Simpan Tujuh Paket Sabu dalam Lemari Kos, Warga Pantai Cemara Labat Terancam 20 Tahun Penjara
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!