Simpan Tujuh Paket Sabu dalam Lemari Kos, Warga Pantai Cemara Labat Terancam 20 Tahun Penjara

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka beserta barang bukti saat diamankan polisi.

– Seorang pemuda berinisial S (26), warga Jalan Pantai Cemara Labat, Kota , diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolresta Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin 9 Juni 2025 di sebuah kos-kosan kawasan Jalan Beliang sekitar pukul 14.20 WIB.

“Tersangka S diamankan pada sebuah kos-kosan yang berada di kawasan Jalan Beliang sekitar pukul 14.20 WIB kemarin, dengan barang bukti yang berhasil kami temukan yakni sebanyak 7 paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor kurang lebih 1,89 gram,” ujarnya, Selasa 10 Juni 2025

AKP Agung menjelaskan, ketujuh paket sabu tersebut ditemukan dalam kamar kos tersangka. Pemeriksaan dilakukan oleh personel Satresnarkoba dengan disaksikan Ketua RT setempat sesuai prosedur standar operasional (SOP) Polri.

“Ketujuh paket ditemukan dari dalam lemari yang disimpan pada sebuah kotak plastik terbungkus isolasi dan tas kain warna hitam. Selain itu juga ditemukan barang bukti lainnya yakni timbangan digital, satu pack plastik klip, HP, dan uang tunai Rp400.000 milik tersangka,” jelasnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di ruang tahanan Mapolresta untuk dilakukan proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah setempat.

“Sedangkan untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, dengan hukuman pidana paling lama 12 hingga 20 tahun penjara,” pungkas Agung.

(Syauqi)

baca juga ...  Pemprov Kalteng Perluas Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!