PALANGKA RAYA – Seorang pemuda berinisial S (26), warga Jalan Pantai Cemara Labat, Kota Palangka Raya, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin 9 Juni 2025 di sebuah kos-kosan kawasan Jalan Beliang sekitar pukul 14.20 WIB.
“Tersangka S diamankan pada sebuah kos-kosan yang berada di kawasan Jalan Beliang sekitar pukul 14.20 WIB kemarin, dengan barang bukti yang berhasil kami temukan yakni sebanyak 7 paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor kurang lebih 1,89 gram,” ujarnya, Selasa 10 Juni 2025
AKP Agung menjelaskan, ketujuh paket sabu tersebut ditemukan dalam kamar kos tersangka. Pemeriksaan dilakukan oleh personel Satresnarkoba dengan disaksikan Ketua RT setempat sesuai prosedur standar operasional (SOP) Polri.
“Ketujuh paket ditemukan dari dalam lemari yang disimpan pada sebuah kotak plastik terbungkus isolasi dan tas kain warna hitam. Selain itu juga ditemukan barang bukti lainnya yakni timbangan digital, satu pack plastik klip, HP, dan uang tunai Rp400.000 milik tersangka,” jelasnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.
“Sedangkan untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, dengan hukuman pidana paling lama 12 hingga 20 tahun penjara,” pungkas Agung.
(Syauqi)












