KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melaksanakan rapat percepatan persiapan perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah (Perusda) Gunung Mas Perkasa menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 100.3.3.2/90/2025, tertanggal 21 Maret 2025, tentang pembentukan tim persiapan perubahan bentuk badan hukum dari perusahaan daerah Gunung Mas Perkasa menjadi Perseroda Gunung Mas Perkasa Kabupaten Gunung Mas.
memimpin langsung jalannya rapat bersama Sekretaris Daerah (Sekda), Richard, dan didampingi oleh jajaran terkait. Rapat juga dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia L.P. Umbing, menyampaikan bahwa, pembentukan tim tersebut merupakan langkah awal yang penting dalam proses transformasi kelembagaan perusda Gunung Mas perkasa menjadi entitas bisnis yang lebih adaptif, profesional, dan berdaya saing tinggi.
“Perubahan status badan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola perusahaan yang lebih transparan dan akuntabel, serta mendorong optimalisasi kontribusi Perseroda terhadap pendapatan asli daerah,” ungkapnya belum lama ini.
Pada kesempatan ini juga ia berharap bahwa, dengan pembentukan tim tersebut, seluruh tahapan peralihan status dapat dilaksanakan secara terstruktur dan sesuai regulasi yang berlaku.
“Sehingga keberadaan Perseroda Gunung Mas Perkasa nantinya mampu menjadi pilar penting dalam pembangunan ekonomi daerah,” tutupnya. (ale)












