PALANGKA RAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan rapat pembahasan substansi dokumen kajian teknis terkait rencana pembuangan air limbah PT Agung Bara Prima ke badan air permukaan, Senin 14 April 2025.
Rapat di Aula DLH Kalteng ini menjadi bagian dari pengawasan ketat terhadap dampak lingkungan aktivitas industri.
Sekretaris DLH Kalteng, Noor Halim, menegaskan rapat ini merupakan tindak lanjut penugasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
DLH Kalteng diamanahkan untuk memeriksa, membahas, dan memberikan rekomendasi teknis atas dokumen yang diajukan perusahaan tersebut.
“Forum ini untuk memastikan evaluasi dilakukan secara ilmiah dan sesuai prinsip pengelolaan lingkungan berkelanjutan,” ujar Noor Halim dalam sambutannya.
Ia menambahkan, proses ini mencerminkan komitmen Pemprov Kalteng menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus memastikan aktivitas industri mematuhi standar yang berlaku.
Rapat tersebut fokus pada pemenuhan baku mutu air limbah, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
DLH Kalteng menjamin proses evaluasi berlangsung transparan, objektif, dan mengutamakan kepentingan masyarakat serta lingkungan.
“Kami harap hasil rapat ini mendukung pengelolaan lingkungan yang optimal,” tambah Noor.
PT Agung Bara Prima, perusahaan yang mengajukan kajian, tengah berada di bawah sorotan untuk memastikan rencana pembuangan limbahnya tidak merusak ekosistem perairan.
DLH menegaskan, setiap rekomendasi teknis yang diterbitkan akan berbasis data dan kajian mendalam, demi menjaga asas kehati-hatian.
Proses ini, menurut DLH, adalah langkah konkret menuju pengendalian dampak lingkungan di Kalimantan Tengah, di tengah maraknya aktivitas industri yang berpotensi mengancam kelestarian alam.
(Sya'ban)












