KASONGAN – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan dalam memperkuat pengelolaan aset daerah makin menunjukkan hasil nyata. Sebanyak 137 sertifikat tanah berhasil diselesaikan dan resmi diserahkan, menjadi bukti keseriusan Pemkab dalam mengamankan legalitas aset milik daerah.
Penyerahan sertifikat hasil program sertifikasi tahun anggaran 2024 ini berlangsung pada Selasa, 15 April 2025, di kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Katingan. Dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan), Adventus, menyerahkan langsung dokumen kepada Kepala BKAD, Toto Jaya.
“Langkah ini sangat strategis, bukan hanya untuk keamanan aset, tapi juga sebagai pondasi dalam perencanaan pembangunan yang tertata dan berkelanjutan,” ujar Toto Jaya.
Ia juga mengapresiasi kolaborasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah bahu membahu menyukseskan proses sertifikasi. Sertifikat-sertifikat ini mencakup lahan yang dimanfaatkan untuk fasilitas publik, infrastruktur pemerintah, dan pelayanan masyarakat.
“Dengan penyerahan 137 sertifikat tanah ini, kami memastikan bahwa aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah memiliki legalitas yang jelas dan dilindungi secara hukum. Ini penting, tidak hanya untuk keamanan aset, tetapi juga sebagai dasar untuk perencanaan pembangunan yang akurat dan bertanggung jawab di masa depan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkimtan Katingan, Adventus, menambahkan bahwa sertifikasi aset tanah merupakan langkah konkret untuk mencegah potensi sengketa kepemilikan di masa depan.
Menurutnya, proses ini adalah bentuk kepatuhan pemerintah daerah dalam mengelola aset daerah sesuai dengan ketentuan hukum.
“Sertifikasi aset bukan sekadar urusan administrasi, tetapi langkah penting untuk mencegah sengketa dan menjamin hak atas tanah pemerintah daerah. Kami akan terus mendukung proses ini agar semua aset daerah tercatat dan disertifikasi secara resmi,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Katingan berharap program sertifikasi aset tanah ini dapat berlanjut hingga semua aset yang dimiliki daerah tercatat secara lengkap dan sah.
“Untuk menciptakan pengelolaan aset daerah yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab,” tutupnya.
(Bitro)












