Puruk Cahu – Upaya serius dalam menangani persoalan sampah ditunjukkan oleh DPRD Murung Raya (Mura) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang baru-baru ini melakukan studi banding ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Berbasis Lingkungan dan Edukasi (BLE) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Selasa (15/4/2025).
Kunjungan tersebut turut menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mura dan disambut langsung oleh Bupati Banyumas, Drs. Sadewo Tri Lastiono, M.M. Dalam penyambutan tersebut, Bupati Sadewo memaparkan inovasi pengelolaan sampah yang mengintegrasikan pendekatan lingkungan, edukasi, serta kolaborasi masyarakat dan sektor swasta.
“TPA BLE kami dorong untuk menjadi ruang edukatif sekaligus ramah lingkungan, dengan melibatkan peran aktif masyarakat dan dunia usaha. Model ini terbukti efektif dan bisa direplikasi, tentu dengan menyesuaikan skala dan kondisi daerah,” ujar Bupati Banyumas.
Ketua Bapemperda DPRD Mura, Tuti Marheni, S.E., mengungkapkan bahwa kunjungan ini menjadi langkah penting dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah di Murung Raya. Ia menilai, konsep BLE yang diterapkan Banyumas sangat inspiratif dan layak dijadikan contoh.
“Yang kami pelajari dari TPA BLE tidak hanya soal pengelolaan sampah, tapi juga bagaimana mengubah sampah menjadi produk bernilai ekonomi. Misalnya, plastik diolah menjadi bahan bakar dan paving block, serta sampah organik diolah menjadi kompos. Ini bisa jadi solusi cerdas bagi Murung Raya,” jelas Tuti saat dihubungi, Jumat (18/4/2025).
Tuti juga menambahkan, sebelum kunjungan ini, pihaknya telah lebih dulu meninjau beberapa titik pengelolaan sampah di wilayah Puruk Cahu, termasuk TPA di jalan negara Puruk Cahu – Muara Teweh, sebagai bagian dari proses penyusunan Perda yang lebih komprehensif dan sesuai kebutuhan lokal.
Dengan langkah proaktif ini, DPRD Mura menunjukkan komitmen untuk menghadirkan regulasi pengelolaan sampah yang bukan hanya efektif, tapi juga berorientasi pada edukasi dan keberlanjutan lingkungan.












