MUARA TEWEH – Perwakilan manajemen PT Pada Idi, melalui bagian External Menang Jaya didampingi oleh Bahana Edwin Land Communication External, mengunjungi Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Barito Utara di Jalan Pramuka, Muara Teweh, Senin 21 April 2025, bertujuan untuk menjelaskan permasalahan lahan di Desa Muara Inu, Kecamatan Lahei.
Menang Jaya menyampaikan secara rinci kronologi permasalahan lahan kelompok Diansyah Cs yang diklaim oleh Rudi Hartono, Isah, Junaidi dan Tony Efendi dengan total luas 190,68 Hektar.
“Intinya, perusahaan siap memberikan tali asih kepada pemilik lahan yang sah dan sudah clean and clear,” kata Menang Jaya dihadapan sejumlah wartawan.
Menurut Menang, objek klaim lahan Rudi Hartono seluas 38,95 hektar tersebut tumpang tindih dengan 14 orang lainnya, dan sebagian sudah diberikan tali asih. Sedangkan objek klaim lahan Isah seluas 26,95 hektar tumpang tindih dengan 13 orang lainnya.
Lebih lanjut, untuk objek klaim lahan Junaidi seluas 69,73 hektar tumpang tindih dengan 23 orang lainnya yang juga mengaku memiliki lahan tersebut dengan luasan bervariasi antara 0,55 hingga belasan hektar. Demikian juga dengan objek klaim lahan Tony Efendi seluas 55,05 hektar yang tumpang tindih dengan 19 nama/orang lainnya.
Menang Jaya membeberkan bahwa PT Pada Idi mengantongi dua izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), pertama No. SK.428/MENLHK/SETJEN/PLA.0/7/2019 (08 Juli 2019) (997,16 HA), kedua No. SK.438/Menlhk/Setjen/PLA.0/8/2021 (5 Agustus 2021) (854,32 HA) masa berlaku sampai 09 April 2027.
“PT. Pada Idi sebagai pemegang PPKH mempunyai kewajiban membayar setiap tahunnya PNPB PPKH, membayar Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), jaminan reklamasi dan pasca tambang. Selain itu dibebankan lagi kewajiban pelaksanaan reklamasi dan rehabilitasi hutan DAS yang nilainya tidak sedikit,” jelas Menang.
Menang, mengungkapkan bahwa perusahaan punya standar nilai penggantian tanah tumbuh atau kompensasi lahan garap masyarakat sesuai kemampuan perusahaan.
“Dan untuk diketahui batubara yang ditambang PT Pada Idi saat ini adalah kualitas GAR rendah, yang mana harga ICI nya rendah berbeda dengan perusahaan sekitarnya yang berkadar tinggi,” jelas Menang.
Selain itu, SOP perusahaan dalam proses pemberian tali asih/kompensasi lahan garap sudah melalui tahapan-tahapan verifikasi yang benar dan melibatkan pihak desa dan pihak terkait lainnya.
“Dengan mengedepankan musyawarah mufakat dan tidak akan melakukan pembayaran dua atau tiga kali terhadap lahan yang bertumpang tindih, yang dibayar perusahaan adalah lahan yang sudah berstatus clear and clean,” kata Menang.
Selain itu, terhadap permintaan dari salah satu pemilik lahan yang meminta perusahaan berhenti melakukan aktifitas operasional. Perusahaan tidak akan melakukannya, karena akan berdampak besar terhadap nasib pekerja karyawan PT. Pada Idi beserta kontraktor yang berjumlah kurang lebih 750 orang.
“Kami juga menghimbau kepada tokoh masyarakat atau lembaga, agar jangan memberikan statemen yang asal keluar jika tidak mengetahui situasi ataupun keseluruhan tahapan-tahapan mengenai permasalahan lahan ini,” tambah Bahana Edwin melanjutkan bicara Menang Jaya. (isk)












