KASONGAN – Dua anggota Polres Katingan, Aipda M dan Briptu TN, resmi diberhentikan secara tidak hormat dari institusi kepolisian setelah terbukti melanggar Kode Etik Polri.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) digelar dengan penuh ketegasan di lapangan Markas Polres Katingan, Rabu 23 April 2025, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto. Momen ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran disiplin berat tak akan ditoleransi di tubuh kepolisian.
“Upacara PTDH untuk dua anggota Kepolisian Katingan berinisial Aipda M dan Briptu TN,” jelasnya.
Kapolres menyatakan bahwa komitmen kepolisian sebagai pelindung, pelayan, penjaga, dan penegak hukum harus dijunjung tinggi, serta pemberian sanksi dan penghargaan bagi personel kepolisian harus ditegakkan dan dilaksanakan.
“PTDH ini merupakan pelanggaran rata-rata terhadap kode etik kepolisian, di mana anggota tersebut tidak melaksanakan tugas kepolisian selama 30 hari berturut-turut dan penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kapolres.
Selain itu, ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota yang telah baik dalam menjalankan tugas kepolisian.
“Kami sangat mencintai kedua personel ini, tetapi demi penegakan hukum dan sesuai dengan keputusan hukum tetap dari Kapolda Kalimantan Tengah, hari ini kami melaksanakan upacara ini sebagai bukti bahwa kami bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, ia menambahkan bahwa PTDH ini sangat disayangkan dan juga menjadi perhatian serius, keputusan sulit harus diambil oleh pimpinan untuk mengeluarkan keputusan PTDH ini.
“Namun, demi kepastian hukum dan menjaga citra serta wibawa Kepolisian, yang tentunya melalui proses yang sangat panjang dan dengan tahapan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku,” tutupnya.
(Bitro)












