Dua Polisi di Dipecat Tak Hormat karena Langgar Etik

KASONGAN – Dua anggota Polres , Aipda M dan Briptu TN, resmi diberhentikan secara tidak hormat dari institusi kepolisian setelah terbukti melanggar Kode Etik Polri.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) digelar dengan penuh ketegasan di lapangan Markas Polres , Rabu 23 April 2025, dan dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Chandra Ismawanto. Momen ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran disiplin berat tak akan ditoleransi di tubuh kepolisian.

“Upacara PTDH untuk dua anggota Kepolisian berinisial Aipda M dan Briptu TN,” jelasnya.

Kapolres menyatakan bahwa komitmen kepolisian sebagai pelindung, pelayan, penjaga, dan penegak harus dijunjung tinggi, serta pemberian sanksi dan penghargaan bagi personel kepolisian harus ditegakkan dan dilaksanakan.

“PTDH ini merupakan pelanggaran rata-rata terhadap kode etik kepolisian, di mana anggota tersebut tidak melaksanakan tugas kepolisian selama 30 hari berturut-turut dan penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kapolres.

Selain itu, ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota yang telah baik dalam menjalankan tugas kepolisian.

“Kami sangat mencintai kedua personel ini, tetapi demi penegakan dan sesuai dengan keputusan tetap dari Kapolda , hari ini kami melaksanakan upacara ini sebagai bukti bahwa kami bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, ia menambahkan bahwa PTDH ini sangat disayangkan dan juga menjadi perhatian serius, keputusan sulit harus diambil oleh pimpinan untuk mengeluarkan keputusan PTDH ini.

“Namun, demi kepastian dan menjaga citra serta wibawa Kepolisian, yang tentunya melalui proses yang sangat panjang dan dengan tahapan sesuai dengan dan peraturan yang berlaku,” tutupnya.

(Bitro)

baca juga ...  Kompolnas: Tragedi Katingan Harus Jadi Momentum Perang Total Melawan Narkoba di Kalteng
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!