KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas kembali meringkus seorang pria berinisial LY (42) pengedar lima belas paket narkotika dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 3,73 gram.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan pada saat presrealis pengungkapan peredaran kasus narkoba di wilayah hukum polres Gunung Mas, Kamis 24 April 2025.
“Tersangka diamankan pada 22 April 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Lintas Kuala Kurun-Desa Tanjung Karitak RT 001 RW 001 Kecamatan Sepang Kabupaten Gunung Mas”ungkap Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasatresnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo.
Disebutkannya, saudara LY diamankan bersama 15 paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan jenis sabu bukan tanaman dengan berat kotor 3,73 gram.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah, mendapatkan sabu dari saudara C yang menjadi DPO, kemudian barang tersebut dijual kembali oleh tersangka kepada masyarakat di Desa Tanjung Karitak dan sekitarnya,”bebernya.
“Dari pengakuan tersangka,dirinya sudah terlibat dalam peredaran tindak pidana narkotika sejak tahun 2018 dengan sasaran penjualan ke masyarakat,”tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka LY dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan adanya pengungkapan perkara ini, Satresnarkoba Polres Gunung Mas telah menyelamatkan kurang lebih 200 orang penduduk Kabupaten Gunung Mas dari penyalahgunaan narkoba,” sebutnya
Tersangka LY saat ini diamankan di Mapolres Gunung Mas dan dilanjutkan dalam proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Gumas. (ale)












