SPMB 2025/2026 Tanpa Biaya, Disdik Kalteng Siapkan Posko dan Layanan Aduan Cegah Pungli

– Dinas Pendidikan Provinsi (Disdik Kalteng) menegaskan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKH) tahun ajaran 2025/2026 bebas dari pungutan biaya. Hal ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi resmi yang digelar di Ruang Rapat Pintar, Lantai II Kantor Disdik Kalteng, Kamis 24 April 2025.

Plt. Kepala Disdik Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, melalui Plt. Sekretaris Dinas, Safrudin, menyatakan bahwa seluruh proses SPMB akan berlangsung secara transparan dan tidak dipungut biaya sepeser pun.

“Sekolah negeri tidak diperkenankan menarik pungutan dalam bentuk apa pun. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menyediakan akses pendidikan yang adil dan merata,” tegasnya.

SPMB 2025/2026 akan dibuka pada 23-26 Juni 2025. Hasil seleksi diumumkan pada 1 Juli, disusul daftar ulang peserta didik baru pada 2-4 Juli. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) akan dilaksanakan 8-11 Juli, dan tahun ajaran baru dimulai pada 14 Juli 2025.

Empat jalur penerimaan yang disiapkan adalah jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Jalur domisili mendapat kuota minimal 35 persen untuk siswa di sekitar sekolah. Jalur afirmasi minimal 30 persen diperuntukkan bagi siswa dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Jalur prestasi, juga dengan kuota minimal 30 persen, ditujukan untuk siswa berprestasi di bidang akademik dan non-akademik. Sementara jalur mutasi maksimal 5 persen, khusus bagi anak guru atau siswa yang orang tuanya pindah tugas.

SPMB dilaksanakan dalam dua moda, yaitu daring (online) untuk sekolah yang memiliki infrastruktur memadai, dan luring (offline) untuk sekolah yang belum siap secara digital. Sistem antrean dan jadwal pendaftaran akan diterapkan untuk pendaftaran secara luring.

baca juga ...  Bapperida Kalteng Dorong Sinkronisasi Program Nasional dan Daerah untuk Pembangunan Berkelanjutan

Safrudin juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dari pihak sekolah kepada masyarakat. “Setiap sekolah wajib mengumumkan persyaratan pendaftaran, jalur penerimaan, daya tampung, dan tanggal pengumuman hasil seleksi secara terbuka melalui media yang mudah diakses,” ujarnya.

Sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang, Disdik Kalteng menyiapkan Posko SPMB serta membuka layanan pengaduan masyarakat melalui WhatsApp di nomor 0822-5090-5488.

“Kami membuka ruang pengaduan seluas-luasnya agar SPMB berjalan jujur, transparan, dan berkeadilan,” tambah Safrudin.

Pemerintah Provinsi Kalteng berharap, dengan sistem dan regulasi yang terus diperbaiki, pelaksanaan SPMB 2025/2026 dapat mendorong peningkatan partisipasi dan kualitas pendidikan di seluruh daerah.

Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh perwakilan Komisi III DPRD Provinsi Kalteng, Inspektorat Provinsi, Dinas Sosial, Dinas Dukcapil, Dinas Kominfo, BPMP, Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, serta pihak dari PT PLN, PT Telkom Indonesia, dan sejumlah awak media.

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!