PALANGKA RAYA – Dunia pendidikan di Palangka Raya kembali tercoreng. Seorang guru agama di salah satu SMP diduga melakukan pelecehan terhadap siswanya. Kasus ini langsung mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Palangka Raya.
Guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) itu kini tengah menjalani pemeriksaan khusus (Riksus) oleh Inspektorat Kota. Langkah cepat ini diambil setelah laporan dugaan pelecehan tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, dan Wakil Wali Kota, Achmad Zaini.
“Tadi ada laporan datang ke saya dan Pak Wakil. Kami langsung minta dilakukan Riksus,” ujarnya saat ditemui pada Jumat, 25 April 2025.
Fairid menegaskan bahwa proses pemeriksaan akan berjalan sesuai aturan. “Ya kita begini, kan aturannya sudah jelas. Kalau terbukti bersalah, ada sanksinya,” katanya.
Ia juga menyatakan komitmennya untuk bersikap transparan. “Salah ya salah, benar ya benar. Tidak ada yang ditutupi,” tegas Fairid.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, menyatakan bahwa proses internal juga telah dilakukan.
Kepala sekolah tempat guru tersebut sebelumnya mengajar telah dipanggil untuk memberikan keterangan. “Hari ini, guru dan kepala sekolah akan diperiksa oleh tim Inspektorat,” ucapnya.
Jayani menjelaskan bahwa guru tersebut sebelumnya mengajar di SMP Negeri 8 Palangka Raya, namun dipindahkan ke SDN 14 karena adanya kelebihan guru di SMP.
“Beliau guru agama, PNS. Sudah lama mengajar di SMP, dan sejak setahun ini ditugaskan ke SD karena kebutuhan,” katanya.
Terkait hubungan guru dengan murid yang menjadi pusat laporan, Jayani menyebutkan bahwa keduanya pernah memiliki kedekatan ketika sang murid masih duduk di SMP.
“Murid itu sekarang sudah SMA. Dulu memang ada ketertarikan satu sama lain, dan itu yang jadi pertimbangan pemindahan guru ke sekolah lain,” ujarnya.
Soal sanksi, Jayani menyebut kemungkinan mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian. “Tergantung hasil pemeriksaan. Tapi ke depan, pembinaan tetap akan diberikan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, publik masih menanti hasil resmi pemeriksaan dari Inspektorat yang belum juga dirilis.
(Sya'ban)












