Resep Dokter di Kobar Nyaris Tidak Berlaku, Kenapa?

PANGKALAN BUN – Sejumlah toko obat di Pangkalan Bun, diduga menjual obat dengan bebas tanpa resep dokter. Pertanyaan pun bermunculan, bagaimana pengawasan dari lembaga terkait.

Pantauan Berita Sampit, ada toko obat yang memajang nama dokter praktek, tapi tidak pernah ada calon pasien yang berobat. Saat di konfirmasi, jawabannya sama hanya mengucapkan prihatin.

“Maaf Pak, masalah tersebut bukan tupoksi dokter, ada lembaga lain yang bertugas mengawasi peredaran penjualan obat, seperti BPOM,” jawab dokter yang minta namanya tidak disebutkan.

“Terkait toko obat dan apotek yang makin bebas dalam pelayanan penjualan obat, saya belum berani komentar. Sebab yang lebih berwenang adalah teman-teman dari Komisi A,” ujar salah seorang wakil rakyat di DPRD Kobar saat dikonfirmasi.

Ketua Komisi A DPRD Kobar Wahyudin, saat dikonfirmasi Berita Sampit, melalui telepon selulernya, belum memberikan jawaban.

Sementara Kadis Kobar, Achmad Rois saat dikonfirmasi terkait resep dokter menjelaskan, sesuai peraturan semua Apotek dan toko obat dilarang menjual obat bebas. Artianya, obat yang dijual dengan resep dokter harus disertai resep dokter. Karena menurut, Undang-undang terkait resep dokter secara umum telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian.

Secara khusus, aturan tentang resep dokter juga tercantum dalam Peraturan Menteri yang mengatur tentang kriteria obat yang dapat diserahkan tanpa resep.

“Peresepan obat tetap berlaku sesuai ketentuan pelayanan kefarmasian. Dan semua pihak diminta untuk mentaati ketentuan peresepan obat tersebut. Semua pemberi layanan kefarmasian, pengguna obat dan pemberi resep wajib mengikuti penggunaan obat yang rasional,” kata Achmad Rois. (man)

baca juga ...  Pemkab Kobar Gandeng Kejari Cegah Pelanggaran Hukum dalam Pelaksanaan Pembangunan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!