PALANGKA RAYA – Demi meraup penghasilan hingga Rp5 juta per minggu, seorang siswi berinisial N (17) asal Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, nekat membuat dan menjual konten asusila miliknya sendiri di media sosial. Ironisnya, dalam aksinya, N dibantu seorang pelajar laki-laki berinisial FS (20) asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Kasus ini terbongkar setelah patroli siber rutin Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng mendeteksi aktivitas mencurigakan di dunia maya. Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, dalam konferensi pers pada Senin, 28 April 2025 di Palangka Raya, menegaskan bahwa pengungkapan ini bagian dari upaya serius memberantas penyebaran konten pornografi yang melibatkan anak di bawah umur.
“Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat Indonesia saat ini menempati peringkat keempat di dunia dan kedua di ASEAN dalam penyebaran konten pornografi anak,” ujar Kombes Erlan.
Erlan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng pada Februari 2025. Tim menemukan aktivitas penjualan konten asusila melalui aplikasi Telegram.
“Berbekal temuan tersebut, pada 20 Februari 2025, tim berhasil mengamankan N di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Dari pemeriksaan, diketahui bahwa N membuat konten pornografi dirinya sendiri dan menjualnya melalui Telegram,” beber Erlan.
Penyidikan lanjutan menemukan fakta bahwa N tidak beraksi sendiri. Ia dibantu oleh FS yang berperan dalam pemasaran dan penjualan konten tersebut. FS kemudian diamankan di kediamannya di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada 21 Februari 2025.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, dalam satu minggu, keduanya mampu menghasilkan uang antara Rp1,5 juta hingga Rp5 juta dari penjualan konten tersebut,” jelasnya.
Dari aksi keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua pelaku, antara lain empat unit handphone, satu akun TikTok, dua akun Telegram, dua akun Gopay, dua akun Dana, dan empat buah SIM card.
Atas perbuatannya, FS kini ditahan di Dittahti Polda Kalteng. Sedangkan N, karena masih di bawah umur, dikembalikan kepada orang tuanya dengan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dan Dinas Sosial, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut di Kejaksaan.
Kedua pelaku dijerat dengan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
(Syauqi)












