SAMPIT – Kesabaran warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akhirnya memuncak. Senin, 28 April 2025, ratusan warga yang tergabung dalam Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Kalimantan menggelar aksi besar-besaran di depan kantor Pengadilan Negeri Sampit.
Aksi ini dipicu oleh kekecewaan mendalam terhadap majelis hakim yang telah menunda pembacaan putusan perkara perdata sebanyak tiga kali. Massa mulai berkumpul sekitar pukul 10.00 WIB, membawa spanduk dan poster tuntutan, menuntut kejelasan hukum atas kasus yang dinilai sudah terlalu lama mengambang.
Koordinator lapangan, Erko Mojra, menyatakan bahwa warga tidak lagi bisa menahan kekecewaan mereka setelah penundaan berturut-turut pada tiga perkara, yaitu perkara Nomor 42/Pdt.G/2024/PN.Spt, Nomor 48/Pdt.G/2024/PN.Spt, dan Nomor 49/Pdt.G/2024/PN.Spt.

“Kami dalam kesatuan masyarakat hukum Adat Dayak sudah kehabisan kesabaran dan kami hanya mencari keadilan atas putusan itu,” kata Erko.
Menurutnya, hal itu sudah tidak sesuai dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Yang mana dalam kasus tersebut tergugat yang merupakan PT Agro Indomas juga selaku perusahaan penanaman modal asing telah menguasai dan juga menikmati hasil panen kebun ribuan hektar dari tanah adat atau tanah pertiwi tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
“Mereka tetap beroperasional dan berjalan dengan aman saja bahkan bisa seenaknya menggugat warga masyarakat adat Dayak yang berupaya mempertahankan haknya dan praktek ini dibiarkan saja oleh stakeholders terkait,” ujarnya.
Menurutnya pihak perusahaan bukan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat, malah menggiring dan menyeret masyarakat ke meja hijau.
Sebelumnya, mereka telah melakukan laporan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sampit yang notabenenya sebagai ketua majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Kami sudah membuat laporan ke MK dan KY terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh majelis hakim karena melakukan diskriminasi, arogan dalam proses persidangan sehingga kami sudah tidak percaya lagi dengan yang bersangkutan,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, terjadi pertemuan antara pihak pengadilan dan juga lima orang perwakilan aksi demonstrasi. Dan membuahkan hasil yang cukup memuaskan karena pihak pengadilan akan memberikan putusan hukuman pada Rabu, 30 April 2025.
(Oktavianto)












