Puruk Cahu – DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) akhirnya menyepakati dan mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna ke-9 masa sidang I tahun 2025, Rabu (30/4/2025). Keputusan tersebut menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan perlindungan sosial di wilayah tersebut.
Penandatanganan keputusan bersama dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Mura, Rumiadi, S.E, S.H, M.H bersama Bupati Mura, Heriyus, S.E.
Empat Raperda yang disahkan meliputi: penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, pengelolaan sampah, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dan pedoman pemberian ganti rugi tanam tumbuh.
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mura, Mahyono, menegaskan pentingnya langkah lanjutan dari Pemkab. “Kami merekomendasikan agar pemerintah segera menyusun Peraturan Bupati sebagai pelaksana teknis dan menyediakan anggaran memadai agar pelaksanaan Perda ini optimal di lapangan,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Heriyus menyampaikan apresiasi atas sinergi antara legislatif dan eksekutif. “Empat Perda ini akan langsung kami tindak lanjuti sesuai peraturan yang berlaku. Terima kasih kepada DPRD dan seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam proses pembahasannya,” ujarnya.
Dengan disahkannya keempat Perda ini, Murung Raya menunjukkan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inklusif, ramah lingkungan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.












