PALANGKA RAYA – Tragedi memilukan kembali terjadi di perut bumi Kalimantan Tengah. Empat nyawa melayang tertimbun longsor saat menambang emas secara tradisional di Desa Marapit, Kapuas Tengah, akhir April lalu.
Musibah ini mengguncang Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, yang langsung menyerukan peringatan tegas: hentikan tambang ilegal, utamakan keselamatan!
Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christway, menyebut peristiwa ini sebagai “alarm keras” bagi semua pihak.
“Pemprov sangat prihatin. Kejadian ini harus jadi peringatan bersama bahwa keselamatan tidak bisa ditawar. Tambang tanpa izin dan tanpa kaidah operasional yang baik berbahaya bagi siapa pun,” kata Vent dalam keterangannya, Jumat, 2 Mei 2025.
Longsor itu terjadi di RT 01 Desa Marapit, kawasan Sungai Pinang, yang dikenal menjadi lokasi pertambangan emas tradisional. Keempat korban dilaporkan tertimbun saat sedang melakukan aktivitas menggali tanah.
Vent menegaskan, tambang ilegal harus dihentikan. Pemerintah, menurut dia, tidak akan memberi ruang bagi praktik yang mengorbankan nyawa dan merusak lingkungan.
“Setiap tambang wajib berizin, menerapkan standar teknis, dan menjamin keselamatan kerja,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat maupun pelaku tambang untuk mengurus izin sesuai prosedur. Sebab, pelanggaran terhadap ketentuan tambang bisa dijerat sanksi pidana dan administratif.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sendiri tengah mengupayakan solusi jangka panjang melalui pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Skema ini memungkinkan masyarakat melakukan aktivitas tambang secara legal dan aman, melalui perizinan berupa Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Sayangnya, masih sedikit kabupaten yang menyampaikan usulan WPR ke Pemprov untuk diteruskan ke Kementerian ESDM. Padahal ini jalan keluar legal yang harusnya dimanfaatkan,” ujar Vent.
Ia menambahkan, pembentukan WPR menjadi cara negara hadir memberi kepastian hukum, keselamatan, dan keberlanjutan bagi masyarakat penambang. Namun tanpa inisiatif dari pemerintah daerah, upaya ini akan terhambat.
“Semua pihak harus terlibat aktif. Tragedi seperti di Kapuas tak boleh terulang. Nyawa warga tak sebanding dengan emas yang ditambang secara serampangan,” pungkasnya.
(Sya'ban)












