PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo, menyoroti lemahnya posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Rabu 30 April 2025. Edy mendesak adanya revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018 guna memperkuat peran tersebut.
Menurut Edy, penguatan fungsi gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat menjadi sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ia menyebutkan beberapa persoalan aktual yang dihadapi para gubernur saat menjalankan fungsi tersebut.
“Kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (GWPP) belum operasional karena PP Nomor 33 Tahun 2018 belum memberikan instrumen yang cukup bagi gubernur untuk menjalankan fungsinya,” ujarnya dihadapan pimpinan Komisi II DPR.
Masalah lain, lanjut Edy, adalah terbatasnya kewenangan gubernur dalam melakukan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap kebijakan kabupaten/kota yang tidak sejalan dengan kebijakan nasional.
“Gubernur belum punya kewenangan yang efektif untuk mengoreksi kebijakan kabupaten/kota yang tidak sesuai dan tidak selaras dengan kebijakan nasional,” tegasnya.
Ia juga menyoroti tumpang tindih koordinasi antara pusat dan daerah, di mana banyak program kementerian langsung menyasar kabupaten/kota tanpa melibatkan gubernur. Selain itu, tidak adanya unit khusus GWPP di daerah serta tidak tersedianya anggaran khusus semakin memperlemah peran gubernur.
“Fungsi GWPP selama ini dijalankan secara adhoc melalui Biro Umum dan Biro Pemerintahan tanpa dukungan struktural yang memadai,” jelasnya.
Edy menambahkan, dampak dari lemahnya pelaksanaan peran GWPP antara lain adalah lemahnya koordinasi vertikal antara pusat dan daerah, ketidaksinkronan kebijakan antar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta meningkatnya potensi konflik dan keterlambatan pelaksanaan agenda nasional di daerah.
Atas berbagai persoalan tersebut, Edy menyampaikan sejumlah usulan kepada Komisi II DPR RI, antara lain:
1. Revisi PP Nomor 33 Tahun 2018 untuk memberikan kewenangan pembinaan, evaluasi, dan sanksi administrasi kepada gubernur.
2. Pembentukan unit khusus GWPP di Setda provinsi guna mendukung tugas operasional secara struktural.
3. Penguatan koordinasi kementerian/lembaga melalui peran gubernur sebagai simpul vertikal kebijakan nasional.
4. Penyediaan anggaran khusus GWPP dalam APBN, termasuk melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik.
5. Pemberian akses dan mandat bagi gubernur untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan nasional oleh kabupaten/kota.
Sementara itu, terkait aturan perjalanan dinas, Edy mengusulkan perubahan mekanisme rekomendasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 59 Tahun 2019.
Ia menyarankan agar ketentuan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) cukup diganti menjadi pemberitahuan tertulis.
(Syauqi)












