KASONGAN – Seorang pria berinisial ML (33) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah kedapatan membawa senjata tajam (sajam) di sebuah tempat hiburan malam. Ia diamankan oleh tim gabungan Satgas Operasi Pekat Polres Katingan saat melakukan patroli rutin dan edukasi di kawasan rawan penyakit masyarakat.
Penangkapan terjadi pada Rabu malam, 7 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, di wilayah Jalan Tjilik Riwut Km. 19, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Kapolres Katingan, AKBP Chandra Ismawanto melalui Kanit Pidum mengungkapkan bahwa ML diamankan saat petugas menyisir sejumlah tempat hiburan malam dalam upaya pencegahan premanisme, termasuk yang berkedok organisasi masyarakat (ormas).
“Saat dilakukan pemeriksaan di salah satu tempat hiburan, ditemukan seorang pria yang diketahui dengan Inisial ML(33) membawa senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya,“ ungkapnya.
Ia menjelaskan, atas temuan tersebut, petugas langsung mengamankan terlapor bersama barang bukti ke Mapolres Katingan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Kegiatan patroli ini dipimpin Kanit Pidum Polres Katingan Ipda Purwanto, bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi serta menindak tegas terhadap aksi premanisme dan memproses secara hukum,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bilah senjata tajam jenis badik. Langkah-langkah yang telah diambil oleh penyidik antara lain, membuat laporan polisi.
“Pihak memeriksa saksi-saksi di lokasi, membuat tanda bukti laporan, serta menerima dan mengamankan barang bukti. Saat ini perkara masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Katingan,“ tutupnya
(Bitro)












