LAMANDAU – Pemerintah Kabupaten Lamandau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin meresahkan. Dalam sebuah pernyataan tegas, Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, menyatakan bahwa tidak ada ruang bagi narkoba untuk berkembang di wilayah ini.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Bupati Rizky Aditya saat memantau jalannya sidang putusan untuk terdakwa kasus penyelundupan 50 kilogram sabu di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, pada Kamis, 8 Mei 2025.
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri yang terus berupaya maksimal dalam memberantas peredaran narkoba di Lamandau,” ujar Rizky.
Sebagai bentuk dukungan konkret, Pemkab Lamandau berencana meningkatkan sarana dan prasarana penunjang tugas kepolisian di lapangan.
“Kami akan upayakan penambahan kendaraan operasional untuk mendukung tugas kepolisian agar lebih maksimal,” tambahnya.
Rizky juga menyampaikan apresiasinya terhadap Kejaksaan Negeri Lamandau yang telah menuntut pelaku dengan hukuman maksimal. Ia menyebut langkah itu penting untuk memberikan efek jera.
“Ini menjadi pesan kuat bahwa tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Lamandau. Kita semua sudah sepakat memerangi narkoba bersama-sama,” tegasnya.
Tak hanya masyarakat umum, Rizky memastikan komitmen pemberantasan narkoba juga berlaku bagi internal pemerintahan.
“Saya pastikan, mulai dari saya sendiri hingga ASN, semua harus berkomitmen. Ke depan, secara bertahap kita akan lakukan tes urine bagi pegawai Pemkab Lamandau,” tutup Rizky.
(Andre)












