Divonis Bebas, Dua Pejabat di Kotim Akan Dilaporkan Mantan Kadishub

IST/BERITASAMPIT - Press release Fadlianor dan tim hukumnya atas vonis bebas terhadapnya yang tersandung kasus dugaan Korupsi Parkir PPM Sampit.

SAMPIT – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kotim) Fadlian Noor sudah divonis bebas dari kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit.

Kuasa Fadlian Noor, Parlin Silitonga menyampaikan bahwa pihaknya akan menempuh sejumlah langkah setelah kliennya divonis bebas.

“Putusan ini membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah sebagaimana dakwaan yang dituduhkan. Namun, proses yang telah berjalan ini tentu merugikan klien kami baik secara materiil maupun nama baiknya,” kata Parlin, Kamis 8 Mei 2025.

Ia menegaskan, langkah akan dilakukan terhadap dua pihak yang dinilai memberikan keterangan tidak benar selama proses penyidikan.

“Kami akan melaporkan pejabat Kotim atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah pada 21 April 2025 di Polres Kotim,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, Parlin menyebut pihaknya juga akan menggugat instansi di Kotim secara perdata.

“Kami sedang menyiapkan gugatan Perbuatan Melawan terhadap instansi di Kotim, karena klien kami merasa sangat dirugikan, baik secara finansial maupun reputasi. Ini bukan hanya soal , tapi juga soal keadilan,” pungkasnya.

Fadlianor didakwa jaksa dalam kasus dugaan korupsi Parkir PPM bersama pengelola parkir Isti S, dalam vonis tingkat pertama keduanya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tipikor hingga jaksa ajukan kasasi

Dalam kasasi hanya Isti yang dianggap terbukti dan divonis bersalah. Sementara itu Fadlianor, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tipikor alias membebaskannya. (Nardi)

baca juga ...  Rumah Warga Desa 'Diamuk' Puting Beliung, Kaca Rumah Tetangga Jadi Sasaran
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!