SAMPIT – Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Sampit yang membatalkan putusan adat Damang Tualan Hulu terus menuai sorotan. Kali ini, keberatan datang dari tergugat dalam perkara yang digugat oleh PT HAL tersebut, Yanto E Saputra.
Yanto mempertanyakan kehadiran saksi ahli bernama Hamidan dalam persidangan. Ia mengaku selama proses sidang berjalan, dirinya tidak pernah melihat Hamidan hadir di ruang sidang.
“Tiba-tiba muncul keterangan dari seseorang yang disebut saksi ahli. Padahal sepanjang sidang berlangsung, tidak pernah ada, kapan keteranganya disampaikan,” tegas Yanto Senin 12 Mei 2025.
Yanto menyebut jika memang Hamidan pernah dihadirkan, artinya majelis hakim menjalankan proses sidang itu tanpa menghadirkan mereka.
“Terus terang kami sangat keberatan, kami akan laporkan mereka, baik majelis hakim maupun saksi yang menganggap dirinya sebagai ahli,” tegas Yanto.
Karena menurut Yanto tidak ada kapasitas Hamidan sebagai ahli, dan keterangannya terkesan berpihak karena sejak awal Dewan Pakar lebih membela perusahaan dan menjatuhkan putusan adat jika membaca keterangannya dalam salinan putusan sidang perdata tersebut.
“Kami juga berharap agar DAD kabupaten maupun provinsi bisa bersikap, karena ini marwah kelembagaan adat, jika ini dibiarkan maka kedepan setiap putusan ada akan selalu berakhir di pengadilan,” tandasnya.
Sementara itu, Hamidan yang dikonfirmasi secara terpisah menegaskan bahwa dirinya memang hadir secara resmi sebagai saksi ahli dalam sidang perkara tersebut.
Ia dihadirkan oleh pihak perusahaan dan memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai pakar Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim.
“Saya memberikan keterangan di bawah sumpah dengan Al Quran di atas kepala saya. Karena ini menyangkut kebenaran dan marwah hukum adat yang saya pahami. Saya dicecar pertanyaan dari A sampai Z oleh majelis hakim,” kata Hamidan.
Hamidan dalam keterangannya di salinan putusan menyebut putusan Damang Tualan Hulu tidak sesuai dengan ketentuan administratif sebagaimana tertuang dalam Perda Kotim Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kelembagaan Adat Dayak.
Hamidan juga menyebut dalam pasal 34 bahwa prosedur dan tata cara penyelesaian sengketa oleh kerapatan mantir perdamaian adat di tingkat desa atau kelurahannya, dan tingkat kecamatan ditetapkan oleh DAD Provinsi dan Kabupaten dengan memperhatikan masukan dari damang.
Jadi damang mengusulkan nama-nama terlibat dalam hakim itu, lalu keluarlah SK dari DAD dan tidak ada penetapan resmi dari DAD Provinsi maupun Kabupaten terkait pengangkatan anggota Kerapatan Mantir Perdamaian Adat (KMPA).
Ia juga menyebut bahwa sebelum gugatan ke pengadilan negeri dilakukan, pihak perusahaan telah berkonsultasi dengan DAD dan melakukan pengecekan lapangan.
Menyikapi pernyataan Hamidan ini juga Yanto menyebut sangat tendensius, di mana sangat terkesan membela perusahaan, bukan kapasitas seorang ahli untuk menilai lebih jauh atas masalah itu.
“Apakah dia tahu bagaimana proses sidang itu dari awal, perusahaan tidak pernah hadir alias mangkir dalam sidang adat itu, saat mediasi juga tidak mau hadir, jadi jika dapat informasi sepotong-sepotong jangan menilai sesuatuuntuk sebuah pembenaran, ada apa mati-matian membela perusahaan yang melecehkan hukum adat kita,” tegasnya.
Sangat jelas kata Yanto dari gugatan hingga proses sidang perusahaan selalu berupaya untuk membatalkan putusan adat itu sehingga dengan adanya putusan PN Sampit ini apa yang menjadi keinginan mereka tercapai, dan putusan adat terkesan mereka lecehkan.(Nardi)












