PALANGKA RAYA – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar aksi demonstrasi di Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya dan Rumah Adat Betang Hapakat, Rabu 14 Mei 2025.
Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit, yang dinilai mencederai dan mengabaikan kewenangan lembaga peradilan adat Dayak, khususnya keputusan Damang Adat Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Para demonstran membawa spanduk dan seruan damai yang menuntut keadilan serta penghormatan terhadap hukum adat yang telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Dayak.
Perwakilan pengunjuk rasa sekaligus tergugat dalam perkara tersebut, Yanto Eko Saputra, menyatakan bahwa terdapat tiga tuntutan utama yang disampaikan dalam aksi tersebut. Ketiga tuntutan tersebut telah dilayangkan secara resmi kepada Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah dan Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Respons awal dari DAD Provinsi, menurut Yanto, cukup positif. Pihak DAD berkomitmen untuk mempelajari laporan yang disampaikan dan memproses permintaan masyarakat adat, terutama terkait desakan untuk menggelar sidang adat Basara Hai, sebuah mekanisme pertanggungjawaban adat atas pelanggaran nilai dan norma adat oleh pihak manapun, termasuk hakim.
“Kami juga sudah menyerahkan laporan ke PT Palangka Raya, agar mereka mengetahui dan mempertimbangkan banding yang kami ajukan terkait keputusan PN Sampit, kami ingin keadilan yang berpihak pada adat dan tidak mengabaikan peran damang sebagai pemimpin hukum adat di wilayahnya,” lanjut Yanto.
Dalam keterangannya, Yanto menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud mengintervensi proses hukum negara, melainkan menuntut keadilan bagi masyarakat adat yang merasa terpinggirkan oleh sistem peradilan formal. Ia menambahkan bahwa apabila dalam dua minggu tidak ada tindak lanjut, pihaknya akan kembali mengambil langkah.
“Kami berharap ada tindak lanjut yang jelas, kalau tidak, kami tidak akan tinggal diam, ini bukan bentuk anarkisme atau intervensi, tapi perjuangan untuk martabat hukum adat yang sah,” tegasnya.
Adapun tuntutan yang disampaikan massa aksi adalah pertama, menuntut Ketua PT Palangka Raya dan Hakim Pengawas Bidang agar memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Majelis Hakim PN Sampit yang memeriksa dan mengadili perkara perdata nomor: 36/pdt.g/2024/pn/spt, Tanggal 29 April 2025 karena membuat putusan ultra petita dan telah menyinggung masyarakat hukum adat dayak.
Dalam putusan itu, menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat putusan kerapatan mantir perdamaian adat kecamatan tualan hulu nomor: 1/dka-th/pts/5/2024, tanggal 2 Mei 2024.
Tuntutan kedua massa aksi menuntut Ketua PT Palangka Raya agar membuat pernyataan tertulis yang berisi permintaan maaf kepada seluruh masyarakat hukum adat dayak daan kelembagaan adat dayak se-Kalteng atas pelanggaran sebagaimana tuntutan pertama serta menjamin hal yang demikian tidak terulang lagi di kemudian hari.
Dan tuntutan ke tiga yaitu mendesak Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng menggelar sidang adat Basara Hai.
Sementara Wakil Ketua PT Palangka Raya Muhammad Damis menanggapi aspirasi masyarakat. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi dari PN Sampit sejak 9 Mei 2025, namun hingga kini belum menerima penjelasan resmi.
“Kami tidak tinggal diam, begitu informasi masuk, kami langsung minta klarifikasi dari PN Sampit, tapi hingga hari ini, kami belum mendapat balasan,” ujar Damis.
Ia menambahkan bahwa perkara dengan nomor: 36/Pdt.G/2025/PN/Spt tersebut kini telah diajukan upaya hukum banding dan akan diperiksa ulang oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi.
Ia juga menegaskan bahwa eksistensi hukum adat diakui oleh konstitusi, terutama dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, dan hakim wajib mempertimbangkan nilai-nilai hukum adat yang hidup di masyarakat. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa putusan lembaga adat tetap harus selaras dengan ketentuan hukum nasional.
“Produk hukum adat, seperti perdamaian adat, mohon didaftarkan ke pengadilan, asal tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum,” jelasnya.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat soal potensi intervensi, Damis memberikan jaminan bahwa para hakim di Pengadilan Tinggi Palangka Raya bekerja secara independen dan tidak terpengaruh oleh tekanan pihak manapun.
“Di sini tidak ada titipan. Hakim kami bekerja secara mandiri. Kami mencatat semua aspirasi masyarakat sebagai bahan pertimbangan dalam proses banding yang sedang berjalan,” pungkasnya.
(Syauqi)












