MK Diskualifikasi Paslon Gogo-Helo dan Agi-Saja di karena Uang

IST/BERITA SAMPIT - Majelis hakim MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

– Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mendiskualifikasi dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati , yakni paslon nomor urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendero Nakalelo (Gogo-Helo) dan paslon nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah- Jaya (Agi-Saja) karena terbukti melakukan praktik uang dalam pemungutan suara ulang (PSU) 2024.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Tahun 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu 14 Mei 2025. Sidang tersebut merupakan kelanjutan dari perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025.

“Mengadili, menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Hakim MK, M Guntur Hamzah dalam pertimbangannya, menyatakan bahwa Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 dan 2 dalam Tahun 2024 telah melakukan praktik money politic dan mencederai pemilu sebagai mana dimaksud dalam Pasal 28E ayat 1 UUD Tahun 1945. Menurutnya, demikian benar-benar telah merusak dan mendegradasi pemilu yang jujur dan berintegritas.

“Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi terhadap Paslon Bupati dan Wakil Bupati Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo nomor urut 1 maupun Akhmad Gunadi Nadalsyah- Jaya Nomor urut 2 dari kontestasi Tahun 2024 yang diselenggarakan pada 27 November 2024 dan PSU pada 22 Maret Tahun 2025,” tegas Hakim Guntur.

Selanjutnya, dalam amar putusan, Suhartoyo menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Mahkamah juga memerintahkan agar dilakukan pemungutan suara ulang untuk Bupati dan Wakil Bupati . Selain itu, MK juga membatalkan sejumlah keputusan KPU .

“Menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, tertanggal 4 Desember 2024, serta Keputusan KPU Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan atas keputusan tersebut tertanggal 24 Maret 2025,” lanjut Suhartoyo.

baca juga ...  BMKG Kalteng Ingatkan Potensi Hujan Sedang hingga Lebat Tiga Hari ke Depan

MK juga menyatakan kedua pasangan calon didiskualifikasi dari keikutsertaan dalam Tahun 2024. Dengan demikian, keduanya tidak diperkenankan lagi mencalonkan diri dalam PSU.

Selain itu, Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tertanggal 22 September 2024, serta Keputusan Nomor 475 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Paslon tertanggal 23 September 2024.

Mahkamah memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara pada 27 November 2024. Pemungutan suara ulang tersebut hanya boleh diikuti oleh pasangan calon baru yang diajukan oleh partai atau gabungan partai pengusung.

Pelaksanaan PSU wajib dilakukan paling lambat 90 hari sejak putusan dibacakan. MK juga memerintahkan KPU RI melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU untuk memastikan pelaksanaan putusan berjalan sesuai ketentuan.

Tak hanya itu, Bawaslu RI turut diperintahkan untuk melakukan pengawasan dengan berkoordinasi bersama Bawaslu dan Bawaslu . Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda dan Polres , juga diminta mengamankan seluruh tahapan PSU.

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!