PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial A (29) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya karena kedapatan menyimpan 27 paket narkotika jenis sabu di rumahnya. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, di Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Tjilik Riwut Km 11 Gg. Kenanga,” ujarnya, Rabu, 14 Mei 2025.
Agung menambahkan, saat dilakukan penggeledahan di rumah terlapor, petugas menemukan 27 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 15,06 gram.
“Semua barang tersebut ditemukan di dalam sebuah kotak merah di ruang tengah,” jelasnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa alat isap, timbangan digital, plastik klip, dan satu unit ponsel. Saat diamankan, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Syauqi)












