Simpan 27 Paket Sabu, Pria di Ditangkap Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka saat diamankan beserta barang bukti.

– Seorang pria berinisial A (29) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta karena kedapatan menyimpan 27 paket narkotika jenis sabu di rumahnya. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, di Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota .

Kapolresta Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Tjilik Riwut Km 11 Gg. Kenanga,” ujarnya, Rabu, 14 Mei 2025.

Agung menambahkan, saat dilakukan penggeledahan di rumah terlapor, petugas menemukan 27 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 15,06 gram.

“Semua barang tersebut ditemukan di dalam sebuah kotak merah di ruang tengah,” jelasnya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa alat isap, timbangan digital, plastik klip, dan satu unit ponsel. Saat diamankan, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Syauqi)

baca juga ...  Bangkitkan Semangat Positif! Gubernur Agustiar Ajak Konten Kreator Kalteng Jadi Agen Perubahan Lewat Media Sosial
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!